Terdapat surat pernyataan dari pihak korban yang berisi tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi.
Iptu Puji Haryati merasa miris dengan cara penyelesaian seperti ini dan berharap korban kekerasan seksual segera melapor ke polisi.
"Supaya ada penanganan lebih lanjut," pungkasnya.
Ia juga telah mengeluarkan surat perintah tugas (springas) dan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kami mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Fajar Bahruddin)