TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial kasus rudapaksa yang dilakukan 6 pemuda kepada seorang wanita di bawah umur diselesaikan secara mediasi tanpa melibatkan polisi.
Kasus ini terjadi di sebuah desa wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Desember 2022.
Keluarga korban sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan setelah dimediasi perangkat desa dan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mengetahui kasus ini, Polres Brebes langsung melakukan pendalaman dan menangkap 6 pelaku yang melakukan rudapaksa kepada korban WD (15).
Baca juga: Legislator PDIP Kawal Kasus Rudapaksa Gadis SMP di Brebes
Sebelum melakukan rudakapsa, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.
Para pelaku berinisial AF (17), FH (15),DAP (15), AMI (16),AM (16) dan Adi Irawan (18).
Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa nenjelaskan petugas masih mendalami pihak-pihak yang terlibat proses mediasi.
Diduga mediasi ini dilakukan oleh para perangkat desa setempat.
"Akan terus kita cari tentang keterlibatan orang-orang dalam mediasi tersebut."
"Yang perlu dicatat tidak ada keterlibatan anggota Polri dari tingkat Polsek atau Polres dalam mediasi di tingkat desa tersebut," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Meski para tersangka sudah ditangkap, namun polisi juga akan mengembangkan kasus ini karena inisiatif melakukan mediasi tanpa melibatkan kepolisian juga tidak dibenarkan.
Apalagi korban kasus rudapaksa ini masih di bawah umur.
"Ini secara maraton akan terus kami lakukan pemeriksaan. Kita telusuri dan dalami hingga tuntas," tegasnya.
6 Pelaku Ditangkap
Proses penangkapan 6 pelaku rudapaksa dilakukan pada Senin (17/1/2023) sore oleh Satreskrim Polres Brebes.
Baca juga: 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes, Kasusnya Viral karena Berakhir Damai, Polisi Janjikan Ini
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan keenam pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
"Dari enam pelaku, lima diantaranya masih di bawah umur dan satu pelaku sudah dewasa," ungkapnya.
Polisi saat ini masih mendalami kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan melakukan visum kepada korban.
Iqbal Alqudusy menjelaskan, para pelaku telah menjalani proses pemeriksaan sejak Selasa (17/1/2023) malam.
"Penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan."
"Sedangkan korban atas nama WD juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," paparnya.
Baca juga: Kasus 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes Berakhir Damai, Polisi Diminta Tetap Proses Pelaku
Meski kedua pihak sudah menyelesaikannya melalui mediasi, namum polisi akan tetap menindak para pelaku yang mayoritas masih di bawah umur.
"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," tuturnya dikutip dari TribunJateng.com.
Keluarga Korban Diminta Tulis Surat Pernyataan
KBO Sat Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan, kasus ini sebelumnya dimediasi oleh pihak desa dan LSM pada Kamis (29/12/2022).
"Proses mediasi dilakukan di rumah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak Kepolisian," ungkapnya dikutip dari TribunJateng.com.
Mediasi juga dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat dan ketua RT.
Dalam mediasi ini, keluarga korban sepakat untuk tidak melaporkan kasus ini ke kepolisian dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Baca juga: Anak Penderita Disabilitas di Blora Jadi Korban Rudapaksa Ayahnya: Korban Melahirkan Dua Kali
Terdapat surat pernyataan dari pihak korban yang berisi tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi.
Iptu Puji Haryati merasa miris dengan cara penyelesaian seperti ini dan berharap korban kekerasan seksual segera melapor ke polisi.
"Supaya ada penanganan lebih lanjut," pungkasnya.
Ia juga telah mengeluarkan surat perintah tugas (springas) dan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kami mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Fajar Bahruddin)