TRIBUNNEWS.COM - Semula kasus pemerkosaan WD, gadis berusia 15 tahun, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, nyaris berakhir damai.
Namun, polisi bertindak cepat dan menangkap enam pelaku.
Mereka antara lain berinisial AF (17), FH (15),DAP (15),AMI (16),AM (16) dan Adi Irawan (18).
Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa, mengatakan para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada Desember 2022.
Tetapi baru dilaporkan dua hari lalu, pada Senin 16 Januari 2023.
Pelapor adalah DR, warga Kelurahan Limbanganwetan yang merasa miris adanya kasus pemerkosaan yang diselesaikan secara mediasi di kantor desa dan melibatkan LSM.
"Kasus ini juga betul-betul menjadi atensi dan perhatian pimpinan kami, langsung dari bapak Kapolri."
"Beliau memberikan perhatian besar terhadap kasus perlindungan perempuan dan anak," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Perkosaan Siswi SPI Ditahan, Begini Kondisi Sekolah yang Didirikannya
Kompol Arwansa mengatakan, keenam pelaku sudah diamankan semalam, terdiri dari satu orang dewasa dan lima orang masih di bawah umur.
Terkait pelaku di bawah umur, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.
Karena ada mekanisme yang harus dijalankan.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut agar berjalan baik dan lancar.
"Kepada pelaku kami terapkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E atau Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 D Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.