Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp 20 juta," jelasnya. (fba)
Keluarga pelaku dimintai uang oleh LSM untuk selesaikan kasus
Keluarga para pelaku pemerkosaan gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, memberikan pengakuan di balik mediasi damai yang dilakukan oleh LSM.
Mereka mengaku diminta menyediakan uang damai sebesar Rp 200 juta oleh LSM untuk menyelesaikan kasus.
Orangtua seorang pelaku, Karyoto bercerita, ia bersama keluarga pelaku lainnya dimintai uang oleh LSM dengan dalih untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan.
Awalnya, uang yang diminta totalnya Rp 200 juta untuk ditanggung enam keluarga pelaku.
Tetapi kemudian terjadi tawar menawar dan menemukan kesepakatan hanya Rp 70 juta.
"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," katanya.
Karyoto mengatakan, ia dan keluarga pelaku yang lain akhirnya langsung mencari uang hutangan.
Hal itu dilakukan agar anak-anaknya tidak dijerat hukum.
Setelah itu terkumpul uang dengan total Rp 62 juta sebagai kompensasi untuk keluarga korban.
Uang lalu diberikan kepada LSM. Tetapi rupanya yang diserahkan kepada keluarga korban sekira Rp 30 juta.
"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, Kadus hingga kepala desa," ungkapnya.
Orangtua pelaku lain, Surpi mengatakan, ia dan suaminya patungan sebesar Rp 13 juta untuk kompensasi kepada keluarga korban.