TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berinisial SMN melaporkan seorang wanita berinisial FA karena telah menyebarkan video asusila mereka.
Saat ini FA sudah ditahan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya.
Atas perbuatannya, FA terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.
Diduga perbuatan asusila SMN dan FA dilakukan di sebuah hotel di Jakarta pada September 2021.
Baca juga: Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Pria di Surabaya Curi Ponsel Lalu Ancam Sebar Konten Pornografi
Ketika kejadian, SMN yang baru mengenal FA mengajaknya untuk berhubungan suami istri dengan menjanjikan bayaran Rp1,5 juta.
FA pun mengiyakan ajakan SMN secara terpaksa karena sedang membutuhkan uang.
Kuasa hukum FA mengatakan kliennya saat itu sedang terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga setuju dengan ajakan SMN.
"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," ucapnya dikutip dari Wartakotalive.com.
SMN kemudian meminta FA mendatangi sebuah hotel yang sudah dipesan dan melakukan hubungan seksual di sana.
Setelah selesai, SMN menepati janjinya dengan memberi FA uang Rp1,5 juta.
Baca juga: Polisi di Pamekasan Dilaporkan Istrinya Terkait Kasus Pornografi, Diduga Ada Polisi Lain Terlibat
Zainul Arifin mengatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui penyebaran video pornografi yang ada SMN di dalamnya.
"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana," ungkapnya.
Ia mengatakan FA dalam kasus ini adalah korban karena tidak ikut menyebarkan video tersebut.
"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," imbuhnya.