News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Yayasan SD di Banyuwangi Cabuli 3 Siswi, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Korban Bertambah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Polres Banyuwangi mendalami kasus pencabulan yang dilakukan ketua yayasan kepada siswi SD. Korban berjumlah 3 orang dan ada kemungkinan bertambah.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ketua yayasan SD swasta di Banyuwangi, Jawa Timur berinisial M (48) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang melapor dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang korban yang berusia 9 tahun melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

Karena laporan ini, ada dua siswi lain yang juga mengaku sebagai korban.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat menjelaskan masih ada kemungkinan korban kasus ini bertambah.

Baca juga: Kepala Sekolah di Lampung Lecehkan 2 Siswi, Modus Beri Konseling tentang Pelecehan Seksual

Ia meminta kepada siswi SD yang merasa pernah menjadi korban pencabulan tersangka M untuk melapor.

"Jika ada korban lain yang ingin melaporkan, akan kami layani dan proses," ungkapnya dikutip dari TribunBayuwangi.com.

Polresta Banyuwangi akan mendampingi para korban karena kasus ini membuat korban trauma.

Badrodin Hidayat mengatakan tersangka sempat mengakui aksi pencabulan yang dilakukannya tidak hanya kepada satu siswa.

"Pengakuannya saat ini jumlah korban sesuai yang melapor, tapi masih akan kami dalami lagi," pungkasnya.

Tersangka M yang juga menjadi guru di sekolah tersebut telah melakukan aksinya sejak 2016 hingga akhir 2022.

Semua korban merupakan murid tersangka yang masih di bawah umur.

"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," sambungnya.

Petugas tidak mengalami kendala dalam proses penangkapan karena tersangka kooperatif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini