TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial kasus rudapaksa anak di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah diselesaikan dengan damai.
Setelah kasus ini viral, Polres Brebes langsung menangkap 6 pelaku di rumahnya masing-masing.
Kasus ini sebelumnya dimediasi oleh perangkat desa dan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua RT setempat, Tarmudi (50) mengatakan kasus rudapaksa ini terjadi pada Selasa (27/12/2022) di sebuah desa di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Kasus kemudian diselesaikan secara damai oleh keluarga pelaku dan keluarga korban.
Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa di Brebes Ternyata Diimingi Biaya Sekolah oleh LSM
Seorang pelaku diminta untuk menikahi korban dan bersedia.
"Hasilnya disepakati keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat dinikahkan dengan salah satu pelaku."
"Dari enam pelaku ditunjuklah satu orang," terangnya dikutip dari TribunJateng.com.
Namun, sehari setelah ada kesepakan untuk menikah, sebuah LSM datang ke rumah keluarga korban pada Rabu (28/12/2022).
LSM meminta keluarga korban untuk menyetujui surat kuasa yang mereka buat agar kasus ini dapat diselesaikan.
"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa oleh 6 Pemuda di Brebes Sempat Damai, Ada LSM Datangi Keluarga Pelaku
Pihak keluarga korban menyetujui dan LSM bergegas menemui keluarga pelaku untuk mengajukan syarat jika kasus ini mau diselesaikan secara damai.
Surat kuasa yang dimiliki LSM digunakan untuk mengancam keluarga pelaku agar menyetujui syarat yang mereka ajukan yakni membayar uang sebesar Rp 200 juta.
Para keluarga pelaku merasa terancam karena tidak ingin kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi," sambungnya.
Setelah terjadi tawar-menawar, LSM menyetujui nominal Rp 70 juta yang harus dibayarkan keluarga pelaku.
"Tapi akhirnya ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," tambahnya.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Sesama Pegawai Kemenkop UKM Menang Gugagan Pra Peradilan
Keluarga Pelaku Laporkan LSM
Agar kasus tidak dilaporkan kepolisian, LSM diduga memeras keluarga pelaku agar mengumpulkan uang dengan nominal yang sudah ditentukan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Qudusy menjelaskan keluarga pelaku telah melaporkan kasus pemerasan ini.
LSM yang dilaporkan yakni LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).
"Polres Brebes melakukan juga pengembangan kasus terhadap LSM BPPI yang melakukan mediasi."
"Pada 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku," terangnya.
Keluarga Korban Terima Uang
Uang yang diperas dari para keluarga pelaku diduga digunakan untuk memberikan kompensasi uang sekolah kepada keluarga korban agar mau berdamai.
Sekretaris DPKB Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti mengungkap pihak keluarga korban menerima uang dari keluarga pelaku melalui LSM.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Difabel di Blora, Kapolres Sebut Penanganan Dilakukan Serius
Diduga LSM hanya memberikan setengah dari uang yang dikumpulkan dari keluarga pelaku.
"Kami mendatangi rumah korban untuk memberikan pemahaman."
"Jika terjadi kasus seperti ini korban harus berani lapor dan jangan mau dimediasi oleh pihak manapun," jelasnya dikutip dari TribunJateng.com.
Pengakuan Keluarga Pelaku
Satu di antara orang tua pelaku, Karyoto mengaku LSM yang menawarkan jalur mediasi meminta uang Rp 200 juta kepada mereka.
Uang ini akan digunakan sebagai uang damai agar keluarga korban tidak melaporkan ke polisi.
Baca juga: Libatkan LSM, Kasus Perkosaan di Brebes Nyaris Damai, Kini 6 Pelaku Ditangkap Polisi
Namun pihak keluarga pelaku keberatan dan melakukan penawaran hingga disepakati nominal yang harus disediakan sebesar Rp 70 juta.
"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," ungkapnya dikutip dari TribunJateng.com.
Karena merasa terancam, keluarga para pelaku berusaha memenuhi nominal yang disebutkan LSM.
Namun, setiap keluarga pelaku tidak dibebankan nominal yang sama karena kemampuan ekonomi mereka berbeda-beda.
Ada keluarga pelaku yang menyetorkan Rp 13 juta, Rp 5 juta bahkan Rp 18,4 karena dua anaknya terlibat.
Setelah berusaha mencari uang pinjaman, para keluarga pelaku hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 62 juta yang diserahkan ke LSM.
Pihak LSM memotong uang tersebut 50 persen dan hanya memberikan uang kompensasi ke keluarga korban sebesar Rp 30 juta.
"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, Kadus hingga kepala desa," terang Karyoto.
(Tribunnews.com/Mohay/Muhammad Zulfikar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Fajar Bahruddin)