TRIBUNNEWS.COM - Polres Banyuwangi menetapkan seorang kepala yayasan SD swasta berinisial M (48) sebagai tersangka kasus pencabulan.
Ada tiga siswa SD swasta di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan yang dilakukan M.
Tersangka M yang juga menjadi guru di sekolah tersebut telah melakukan aksinya sejak 2016 hingga akhir 2022.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, mengatakan kasus ini terungkap setelah ada satu korban yang berani melapor.
"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, orang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," terangnya, Kamis (19/1/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan pendalaman dan menemukan ada dua korban lain.
Baca juga: Kepala Sekolah di Lampung Lecehkan 2 Siswi, Modus Beri Konseling tentang Pelecehan Seksual
Semua korban merupakan murid tersangka yang masih di bawah umur.
"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," sambungnya.
Petugas tidak mengalami kendala dalam proses penangkapan karena tersangka kooperatif.
Kini, tersangka telah ditahan di Polresta Banyuwangi.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," paparnya.
Baca juga: Disebut Keluarkan Siswi Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Begini Klarifikasi Kepala Sekolah
Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan di tempat yang berbeda.
"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," pungkasnya.
Korban pertama dan kedua dicabuli di ruang guru dengan iming-iming uang.