Tersangka melakukannya dari 2016 hingga 2018, saat usia korban masih 7 tahun.
"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," imbuhnya.
Sedangkan satu korban lagi, dicabuli di atas motor ketika korban pulang dari sekolah sekitar bulan Desember 2022.
Baca juga: Kepala Sekolah Pelaku Pemukulan Siswi Akhirnya Dipecat, Korban Masih Trauma hingga Tak Masuk Sekolah
"Saat itu ada program antar jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar jemput itu," ungkapnya dikutip dari TribunBanyuwangi.com.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanyuwangi.com/Aflahul Abidin)