News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencabulan Anak di Brebes

Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. Satu dari dua DPO okbum LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes adalah residivis kasus pemerasan kepala desa, pernah dihukum 8 bulan penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah mengamankan tujuh orang dari sembilan anggota LSM yang damaikan kasus rudapaksa anak di bawah umur, di Brebes.

Tujuh oknum anggota LSM ini ditangkap karena dugaan melakukan pemerasan, penipuan atau penggelapan.

"Hari ini, sudah kami tahan, tujuh orang (anggota) LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Jumat (20/1/2023).

Tujuh tersangka tersebut berinisial ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).

Luthfi mengungkapkan, para tersangka terbukti melakukan pemerasan.

"Iya, mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," lanjutnya.

Di sisi lain, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut diungkapkan Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng.

"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Iqbal dalam keterangan di pesan singkat.

Ia pun meminta dua orang tersebut untuk menyerahkan diri.

"Lebih baik beritikad baik, mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," pungkasnya.

Iqbal Alqudusy menjelaskan satu dari dua DPO itu adalah seorang residivis yang pernah dihukum selama 8 bulan penjara.

Pelaku yang diketahui berisinial MIA (35) itu juga tercatat sebagai ketua LSM Pandika Siliwangi.

Dia terlibat kasus pemerasan pada 2021 sd 2022 silam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini