News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ustaz di Trenggalek Aniaya 2 Santrinya hingga Patah Tulang, Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan - Seorang ustaz tega aniaya santri di pondok pesantrennya hingga alami patah tulang tangan

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Trenggalek Jawa Timur menetapkan MDP (17) jadi tersangka atas kasus penganiayaan.

MDP merupakan seorang ustaz di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Pria asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya dua santri di pondok pesantrennya.

Seorang korban yang dianiaya MDP alami patah tulang.

Mengutip TribunJatim.com, hal tersebut dikonfirmasi Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek.

"Gelar perkara juga sudah kami lakukan yang berlanjut pada penetapan yang bersangkutan (MDP) sebagai tersangka," kata Agus, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: Dua Santri Diduga Dianiaya Ustaz di Trenggalek, Korban Mengalami Patah Tulang

Motif dari penganiayaan tersebut karena pelaku merasa emosi.

Amarah MDP tersulut ketika mendengar jawaban korban kepada pelaku saat ditegur.

"Korban dinilai pelaku tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Karena emosi dengan jawaban korban, pelaku melakukan penganiayaan," lanjutnya

Dilaporkan Keluarga Korban

Dua korban tersebut berinisial GD (14) dan LM (15).

Kasus terungkap ketika ayah dari GD, Purwanto, menerima kabar anaknya dianiaya, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Panglima Yudo Margono Ajak Para Santri Bergabung ke TNI, Bisa Melalui Secata, Secaba hingga Akademi

Ia menerima laporan dari wali murid lain yang mengatakan GD dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek.

"Ternyata anak saya mengalami patah di tangan bagian kiri," kata Purwanto seperti yang diberitakan TribunJatim.com, Sabtu (21/1/2023).

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat santri mengikuti persiapan pentas seni yang akan digelar 28 Januari 2023 mendatang.

Namun, korban saat itu masih berada di dalam kamar untuk melakukan pemanasan olahraga.

Pelaku pun menegur korban dan pelaku merasa emosi atas jawaban korban saat ditegur.

Baca juga: FKM Gelar Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh dan Ulama di Jawa Timur

Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)

"Anak saya dibanting, hingga mengalami cedera pada tangannya," lanjut Purwanto.

Mendengar anaknya dianiaya, Purwanto pun melaporkan MDP ke Polres Trenggalek.

Dari keterangan pihak pondok pesantren, MDP ternyata ustaz yang sedang menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama satu tahun.

Iptu Agus pun mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak.

Pelaku juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Kemenkes Investigasi Satu Kasus Baru di Jawa Timur Terkait Ciki Ngebul

"Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan termasuk meminta keterangan kepada 3 saksi yaitu teman santri korban dan pengajar di pondok pesantren tersebut," ucapnya, Minggu (22/1/2023).

TribunJatim.com mewartakan, tersangka yang masih berusia 17 tahun tak bisa ditahan karena masuk dalam kategori di bawah umur.

"Di UU anak, kategori dewasa adalah 18 tahun jadi yang bersangkutan belum dewasa," jelas Agus.

"Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) untuk ancaman hukuman di bawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini