TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Trenggalek Jawa Timur menetapkan MDP (17) jadi tersangka atas kasus penganiayaan.
MDP merupakan seorang ustaz di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Pria asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya dua santri di pondok pesantrennya.
Seorang korban yang dianiaya MDP alami patah tulang.
Mengutip TribunJatim.com, hal tersebut dikonfirmasi Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek.
"Gelar perkara juga sudah kami lakukan yang berlanjut pada penetapan yang bersangkutan (MDP) sebagai tersangka," kata Agus, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Dua Santri Diduga Dianiaya Ustaz di Trenggalek, Korban Mengalami Patah Tulang
Motif dari penganiayaan tersebut karena pelaku merasa emosi.
Amarah MDP tersulut ketika mendengar jawaban korban kepada pelaku saat ditegur.
"Korban dinilai pelaku tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Karena emosi dengan jawaban korban, pelaku melakukan penganiayaan," lanjutnya
Dilaporkan Keluarga Korban
Dua korban tersebut berinisial GD (14) dan LM (15).
Kasus terungkap ketika ayah dari GD, Purwanto, menerima kabar anaknya dianiaya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Panglima Yudo Margono Ajak Para Santri Bergabung ke TNI, Bisa Melalui Secata, Secaba hingga Akademi
Ia menerima laporan dari wali murid lain yang mengatakan GD dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek.
"Ternyata anak saya mengalami patah di tangan bagian kiri," kata Purwanto seperti yang diberitakan TribunJatim.com, Sabtu (21/1/2023).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat santri mengikuti persiapan pentas seni yang akan digelar 28 Januari 2023 mendatang.
Namun, korban saat itu masih berada di dalam kamar untuk melakukan pemanasan olahraga.
Pelaku pun menegur korban dan pelaku merasa emosi atas jawaban korban saat ditegur.
Baca juga: FKM Gelar Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh dan Ulama di Jawa Timur
"Anak saya dibanting, hingga mengalami cedera pada tangannya," lanjut Purwanto.
Mendengar anaknya dianiaya, Purwanto pun melaporkan MDP ke Polres Trenggalek.
Dari keterangan pihak pondok pesantren, MDP ternyata ustaz yang sedang menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama satu tahun.
Iptu Agus pun mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak.
Pelaku juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Kemenkes Investigasi Satu Kasus Baru di Jawa Timur Terkait Ciki Ngebul
"Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan termasuk meminta keterangan kepada 3 saksi yaitu teman santri korban dan pengajar di pondok pesantren tersebut," ucapnya, Minggu (22/1/2023).
TribunJatim.com mewartakan, tersangka yang masih berusia 17 tahun tak bisa ditahan karena masuk dalam kategori di bawah umur.
"Di UU anak, kategori dewasa adalah 18 tahun jadi yang bersangkutan belum dewasa," jelas Agus.
"Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) untuk ancaman hukuman di bawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti)