News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Santri Diduga Dianiaya Ustaz di Trenggalek, Korban Mengalami Patah Tulang

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Dua santri menjadi korban penganiayaan ustaz berinisial MDP (17) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Seorang ustaz berinisial MDP (17) menganiaya dua orang santri di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Penganiayaan tersebut terjadi di pondok pesantren di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Keluarga Tersangka Pelecehan di Sukabumi Laporkan Nenek Korban Terkait Dugaan Penganiayaan

Korbannya adalah GD (14) warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu mengalami patah. Kemudian LM (15) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Trenggalek.

Sedangkan MDP (17) warga Kecamatan Praju, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus tersebut terungkap bermula saat bapak GD, Purwanto menerima kabar penganiayaan tersebut pada Jumat (20/1/2023) sore.

Warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu tersebut menerima telepon dari wali murid lain yang mengatakan anaknya, GD dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek.

"Ternyata anak saya mengalami patah di bagian tangan kiri," kata Purwanto, Sabtu (21/1/2023).

Dari kasus itu, pihaknya mendapatkan keterangan jika anaknya dan seorang santri lain, LM (15) diduga mengalami penganiayaan oleh Ustaz MDP.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Pacar di Bandung Ditangkap di Sukabumi, Kabur Sejak 3 Minggu Lalu

Penganiayaan bermula, saat para santri mengikuti persiapan pentas seni yang akan ditampilkan pada 28 Januari mendatang.

Sementara itu, korban masih berada di dalam kamar melakukan kegiatan pemanasan olah raga.

Pelaku yang mengetahui keberadaan korban, menegur lalu berlanjut memukul korban hingga terjatuh.

"Anak saya dibanting, hingga mengalami cedera pada tangannya," lanjut Purwanto.

Tak terima dengan perlakuan MDP, Purwanto melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Trenggalek agar pelaku bisa diproses hukum sesuai perbuatannya.

Selain itu, ia juga berharap penganiayaan serupa tidak terjadi pada santri lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini