News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas di Makassar Diselesaikan Secara Damai, Status Tersangka Gugur

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua IKA Unhas Wilayah Sulsel sekaligus Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ikut dalam acara tarik tambang pemecahan rekor MuRI di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Minggu (18/12/2022). Kasus tarik tambang IKA Unhas ini diselesaikan secara damai.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tarik tambang yang diselenggarakan Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, diselesaikan secara damai.

Diketahui, acara tarik tambang yang diselenggarakan IKA Unhas mengakibatkan satu peserta bernama Masyita (43) meninggal dunia dan 11 peserta mengalami luka-luka.

Acara tarik tambang ini diikuti 5.000 peserta dan diselenggarakan pada Minggu, 18 Desember 2022, lalu.

Polrestabes Makassar sebelumnya telah menetapkan Ketua Panitia Acara, Rohman Syah, sebagai tersangka.

Kini, pihak keluarga korban telah berdamai dengan panitia acara tarik tambang.

Karena kedua pihak sudah berdamai, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menghentikan kasus ini.

Baca juga: Satu Peserta Diksar Mapala Unhas Meninggal, Polisi Periksa Panitia dan Mulai Lakukan Penyelidikan

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, menjelaskan penyelesaian kasus ini menggunakan pendekatan restorative justice.

"Penghentian ini sudah sesuai aturan, karena keluarga sudah ikhlas, berdamai dengan panitia. Makanya kasus ini tidak lagi dilanjutkan," ungkapnya, Senin (23/1/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.

Kompol Jufri Natsir mengatakan, setelah kasus dihentikan, status tersangka Rohman Syah dinyatakan telah gugur.

Polisi Sempat Menetapkan Rohman Syah sebagai Tersangka

Polrestabes Makassar menetapkan Rohman Syah sebagai tersangka kasus tarik tambang yang menewaskan satu peserta.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus ini.

Baca juga: Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel, Polisi Tetapkan Tersangka dan Begini Pesan Terakhir Korban

"Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," jelasnya, Sabtu (24/12/2022) lalu.

Ia mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya kelalaian dan dapat dimasukkan unsur pidana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini