TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, cerai karena persoalan ekonomi.
Suami merasa tidak perlu memberikan nafkah ke istri karena merasa istrinya juga punya penghasilan.
Baca juga: Berulang Kali Diancam Cerai, Ferry Irawan Selalu Mohon-mohon, Venna Melinda: Karena Cinta Aku Maafin
Hal ini menjadi persoalan.
"Itu jadi perselisihan dan berakhir dengan perceraian," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang, Dimyati Kamis (26/1/2023).
Secara umum, Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang mencatat ratusan ASN di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, cerai dari pasangan mereka.
Perceraian itu ditengarai terjadi karena berbagai persoalan, mulai dari perekonomian hingga urusan perselingkuhan.
Pengadilan Agama Sumedang mencatat 226 kasus perceraian ASN dari total 1.245 kasus cerai sepanjang tahun 2022.
"Perceraian mereka sama saja. Namun terikat peraturan sebagai ASN, yakni harus mendapatkan izin dari pimpinan mereka, baru bisa menyelesaikan perceraian," kata Dimyati kepada TribunJabar.id, melalui sambungan telepon.
Selain faktor ekonomi, perceraian juga dilatarbelakangi perselingkuhan.
Menurut Dimnyati, kasus ini bahkan menimpa pejabat teras di Sumedang yang berstatus ASN.
"Ya, ada pejabat di Sumedang yang menghadapi perceraian karena itu," kata Dimyati.
Dia mengatakan bahwa kasus perceraian ASN di Sumedang terjadi pada pegawai di berbagai dinas.
Namun, yang terbanyak adalah ASN di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
"Karena dua dinas itu yang terbanyak pegawainya. Ada guru-guru, ada pegawai puskesmas juga," kata Dimyati. (*)
Penulis: Kiki Andriana
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ratusan ASN di Sumedang Cerai Sepanjang 2022, Alasannya Mulai Ekonomi hingga Perselingkuhan