TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta pengemudi mobil Toyota Innova kabur usai mengisi BBM di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Viral di media sosial video seorang pria melawan saat hendak ditangkap polisi.
Pria yang diduga sopir mobil Innova itu tampak beberapa kali mendorong polisi.
Narasi yang beredar, pria itu disebut kabur dari SPBU usai mengisi BBM.
Kini, pengendara Innova itu telah ditangkap polisi.
Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023), berikut fakta-faktanya:
1. Kronologi kabur usai mengisi BBM
Pengemudi Innova itu kabur setelah mengisi BBM di SPBU Telawang, Kota Banjarmasin, Selasa (24/1/2023).
Awalnya, pengemudi Innova itu mengisi BBM jenis Pertalite senilai Rp 100 ribu.
Setelah tangki BBM ditutup, pria itu langsung memacu mobilnya dan kabur dari SPBU.
“Dia saat itu sedang mengisi BBM jenis pertalite sejumlah Rp 100 ribu. Pas sudah selesai diisi, tangki minyak ditutup, pengemudi langsung tancap gas kabur," kata seorang petugas SPBU Telawang yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/1/2023), dikutip dari Banjarmasin Post.
Lantaran kabur, pihak SPBU kemudian melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, saat melakukan pengejaran, petugas SPBU terjatuh karena disenggol oleh pengemudi Innova yang dikejar.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku Berasal dari Jogja dan Sempat Kabur
Pengejaran itu kemudian berlanjut dengan dibantu oleh polisi lalu lintas yang melihat adanya kejadian tersebut.
“Dari situ polisi lalu lintas ikut mengejar, tetapi pengemudi tak menghiraukan ketika diminta untuk berhenti, malah semakin melaju," jelas Dodi (34) warga Handil Bakti, Batola, yang ikut mengejar pengemudi nekat itu.
2. Berhasil dikejar, melawan saat ditangkap
Aksi nekat pengemudi mobil Innova itu akhirnya berhasil dihentikan di Jalan A Yani KM 3.
Hal ini saat pengemudi Innova itu tidak bisa melaju lagi karena mobilnya terhalang sebuah truk di depan persimpangan Jalan Arjuna, samping markas Polresta Banjarmasin.
Meski sudah tak bisa lari, saat hendak ditangkap polisi, pengemudi Innova itu justru
"Pengemudinya melawan dan mendorong polisi sambil berteriak. Tetapi pak polisi itu tak terpancing untuk melakukan pembelaan,” ujar Dodi.
Takut hal buruk terjadi, Dodi pun langsung lari ke pos penjagaan di depan markas Polresta Banjarmasin dan mengabarkan kepada petugas piket di sana terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Yeni Selamat dari Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Kabur ke Luar Negeri Jadi TKW setelah Hampir Dibunuh
Polisi akhirnya menangkap pengemudi Innova itu.
Meski sudah ditangkap, pengemudi itu masih nekat melawan dan memberontak.
Penangkapan pengemudi Innova itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir.
“Dimulai dari pengemudi yang mengisi BBM kemudian kabur tidak mau membayar, kemudian dikejar sama petugas SPBU pakai motor. Namun, petugas diserempet sama si tersangka, petugas SPBU jatuh. Dan juga ada beberapa motor lainnya yang jatuh akibat tersangka,” kata Kompol M Noor Chaidir, dikutip dari Banjarmasin Post.
Kemudian katanya petugas SPBU tersebut melapor ke anggota Satlantas Polresta Banjarmasin. Serta ada juga yang melapor karena tabrak lari.
“Dilakukanlah pengejaran oleh anggota dan berhasil diberhentikan di depan Polresta Banjarmasin. Namun pengemudi tak terima dan malah melawan petugas,” ungkapnya.
Lantas lanjutnya, pengemudi diamankan oleh petugas di Polresta Banjarmasin.
3. Kedapatan bawa narkoba, dijerat pasal berlapis
Setelah diperiksa polisi, pengemudi Innova itu diketahui bernama M Syaifullah.
Pria 24 tahun itu merupakan warga Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Kalsel.
Dari pemeriksaan polisi, pria itu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah tersangka di cek, ternyata ia kedapatan membawa sabu-sabu beserta alat hisapnya,” ungkaop Kompol M Noor Chaidir.
Kini, M Syaifullah harus berurusan dengan hukum dan dijerat pasal berlapis.
Selain dijerat pasal soal narkotia, ia juga dijerat pasal terkait penganiayaan dan melawan petugas.
“Pidana lainnya juga dibuatkan laporan kemarin sore terkait penganiayaan dan melawan petugas,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Rabu (25/1/2023), dikutip dari Banjarmasin Post.
Adapun beber dia, pasal yang diterapkan atas laporan tersebut yakni pasal 351 dan 212.
Untuk korban sendiri katanya masih belum dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Seorang Anggota Keluarga Wowon Lolos dari Target Pembunuhan Setelah Kabur ke Luar Negeri Jadi TKW
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menyampaikan sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti ditemukan narkoba kelompok metamphetamine.
“Ditemukannya di dalam hoodie atau dalam jaketnya, dengan berat dibawah 1 gram. Maka perlu dilakukan Observasi ke BNNK, sehingga setelahnya kita dapat melakukan langkah lanjut, yakni gelar perkara untuk penerapan pasal yang disangkakan terhadap diduga tersangka,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Banjarmasin Post/Rifki Soelaiman)