TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Aroma balas dendam diduga menjadi penyebab mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar menjadi otak perampokan di rumah dinas wali kota Blitar, Jawa Timur.
Pernyataan balas dendam tersebut pernah diungkapkan Samanhudi ketika keluar dari penjara pada medio Oktober 2022.
Baca juga: Perjalanan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dari Tersangka KPK Hingga Terlibat Perampokan Usai Bebas
Ketika dikonfirmasi saat berada di Polda Jawa Timur, Samanhudi menampiknya.
"(Statemen apa) Opo, saya gak tahu. Saya gak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023).
Jadi tersangka perampokan
M Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Informasinya, tersangka MSA ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar pada Jumat (27/1/2023) dini hari.
"Benar tersangka baru berinisial S (M Samanhudi Anwar)," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Dengan ditetapkannya M Samanhudi Hudi Anwar sebagai tersangka, maka tersangka perampok rumah dinas Wali Kota Blitar berjumlah enam orang.
Baca juga: Ditanya soal Motif Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar Pilih Bungkam
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, Mujiadi (54), Asmuri, Ali.
Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).
"Ini Si S perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas, iya (maping untuk eksekusi)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Tanggapan Wali Kota Blitar
Wali Kota Blitar, Santoso mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim dan Polres Blitar Kota yang telah bekerja keras mengungkap peristiwa perampokan di rumah dinasnya pada 12 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam
"Pertama saya mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Kapolda jatim, Direskrimum dan Kapolres Blitar Kota yang sudah bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas. Yang artinya, peristiwa yang menimpa saya secara pribadi dan keluarga sedikit demi sedikit sudah terkuak," kata Santoso, Sabtu (28/1/2023).
Seperti diketahui, sampai sekarang Tim Polda Jatim terus mengembangkan peristiwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Sejauh ini, Tim Polda Jatim sudah menangkap tiga dari lima pelaku perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Terbaru, pada Jumat (27/1/2023), Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Pasca penangkapan Samanhudi, Santoso berharap masyarakat semakin tenang dan tetap menjaga kondusifitas di Kota Blitar, apalagi saat ini menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Samanhudi Beri Informasi Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar ke Perampok, Bantah Isu Balas Dendam
"Saya berharap situasi dan kondisi Kota Blitar tetap aman dan kondusif. Karena peristiwa yang menimpa saya dan keluarga, itu sudah ditangani secara profesional sesuai keahliannya oleh Polda Jatim dan jajarannya," ujarnya.
Santoso tetap bersabar dan berdoa semoga polisi dapat menguak peristiwa perampokan di rumah dinasnya.
Karena, menurutnya, masih ada dua pelaku yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas, meskipun identitasnya sudah diketahui.
"Kami berdoa bisa terkuak secara gamblang, sehingga masyarakat Kota Blitar bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan biasa lagi," katanya.
Otaki perampokan di Penjara
Aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada Jumat (27/1/2023), telah dirancang dalam waktu satu tahun oleh M Samanhudi Anwar bersama pelaku lainnya.
Samanhudi yang merupakan mantan Wali Kota Blitar telah diperiksa penyidik sebagai tersangka selama 12 jam oleh penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, sejak pukul 15.00 WIB, kemarin.
Baca juga: Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara meski Tak Terima Uang Hasil Perampokan
Usai dilakukan pemeriksaan, Samanhudi langsung mengenakan baju tahanan dan resmi ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023).
Samanhudi diduga terlibat kejahatan tersebut, karena memberi informasi kepada 5 eksekutor perampokan, mengenai jumlah uang dan denah TKP sasaran.
Siapa sangka, komunikasi yang terjadi di antara Samanhudi dan lima orang tersangka itu, ternyata terjadi saat mereka menjadi warga binaan di Lapas Sragen, Jateng.
Dua tersangka utama, Mujiadi (54) dan Asmuri itu, mempelajari segala informasi mengenai keberadaan uang dalam Rumah Dinas Wali Kota Blitar, kepada Samanhudi, selama di lapas tersebut, mulai Agustus 2020 hingga Februari 2021.
Baca juga: Eks Wali Kota Samanhudi Tak Tahu Mengapa Jadi Tersangka Kasus Perampokan: Sopo sing Balas Dendam?
Setelah bebas bersyarat, keduanya mengajak tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35) yang kini masih buron, untuk merancang teknis aksi perampokan tersebut, kurun waktu sebulan, sebelum akhirnya mengeksekusi perampokan itu, pada Senin (12/12/2022).
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul DENDAM Masa Lalu Eks Wali Kota Samanhudi yang Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Samanhudi Anwar Ditangkap, Wali Kota Santoso Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas di Kota Blitar