TRIBUNNEWS.COM - Tabiat buruk pelaku pembunuhan siswi SMP, EJR (14), di Sukoharjo, Jawa Tengah, dibongkar istrinya, N (18).
Nanang Trihartanto (21), pelaku pembunuhan yang kini telah ditahan dan menjadi tersangka disebut memaksa istrinya untuk menjual diri ke pria lain.
Bahkan, Nanang Trihartanto yang mencarikan klien untuk istrinya melalui aplikasi.
N mengaku dalam sehari ditarget untuk mendapatkan uang Rp1 juta dengan cara menjual diri.
Harga yang dipatok Nanang untuk sekali kencan kepada istrinya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Pernah Sekap Mertuanya, Kemudian Dicabuli
"Saya dipaksa oleh Nanang dengan target sehari harus mendapatkan uang sejumlah Rp 1 Juta," cerita N, Minggu (29/1/2023) dikutip dari TribunSolo.com.
Target yang sudah ditetapkan Nanang harus didapatkan N, jika tidak akan ada penyiksaan yang dilakukan.
Pria yang bekerja sebagai manusia silver ini juga mengancam akan membunuh N jika menolak untuk menjual diri ke pria lain.
"Jika tidak (tercapai) target, saya disiksa dan jika tidak nurut saya diancam akan dibunuh," tambahnya.
Hal ini dilakukan Nanang selama setahun dan pada awal tahun 2023 N melarikan diri ke Kalimantan.
Menurut N, dirinya sudah tidak kuat dengan perilaku Nanang dan memilih kabur membawa anaknya yang masih balita.
Saat ini N sedang hamil 5 bulan, namun bayi yang ia kandung bukan anak Nanang melainkan pria lain yang sempat menjadi pelanggannya.
Dengan semua perbuatan yang telah dilakukan Nanang, N akan melaporkannya ke Polres Sukoharjo.
Nanang akan dilaporkan terkait kasus KDRT, pelecehan seksual kepada ibu mertua hingga pemaksaan menjual diri.
Polisi Belum Terima Laporan dari N
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, meminta N untuk segera membuat laporan jika hal yang diungkapkannya benar.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Pernah Sekap Mertuanya, Kemudian Dicabuli
"Kalau bisa komunikasi istrinya suruh lapor ke kita atau gimana. Yang bersangkutan ngomong ke media belum ke kita," terangnya, Sabtu (28/1/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Petugas akan mendalami pengakuan dari N dan menyelidiki video penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku.
"Kalau ada informasi seperti itu nanti kita dalami. Diinfokan ke kita," sambungnya.
Hingga saat ini, Wahyu Nugroho belum ada laporan masuk terkait kasus penganiayaan dan pelecehan yang diduga dilakukan Nanang.
"Sementara belum ada. Itu kan dari istrinya. Karena kan menurut informasi istrinya di Kalimantan," tambahnya.
Wahyu Nugroho menjelaskan kasus ini dapat dilaporkan ke petugas yang sesuai lokasi kejadian perkara.
"Idealnya kejadian disekapnya di wilayah Sukoharjo, (berarti) laporannya ke sini," pungkasnya.
Baca juga: Siswi SMP yang Dibunuh di Sukoharjo Bukan Jaringan Prostitusi Online, Kenal Pelaku Lewat MiChat
Tabiat Buruk Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo
Selain terlibat kasus pembunuhan di Sukoharjo, Nanang Trihartanto terancam dilaporkan istrinya karena kasus penganiayaan.
Nanang pernah menganiaya anaknya dan melakukan pelecehan ke ibu mertua.
Menurut N, ibunya pernah disekap selama tiga hari dan dilecehkan.
"Terus tangannya diikat, mulutnya dibungkam terus dilakukan (pelecehan seksual)," paparnya dikutip dari TribunSolo.com.
Hal ini yang membuat N kabur ke Kalimantan.
Kasus kekerasan dan pelecehan belum dilaporkan ke polisi karena terkendala lokasi dan keadaan ibu kandung N.
"Ibu saya mau buat laporan, tapi tidak bisa karena mau ngomong ke kepolisian bingung. Bapak juga sama," ungkap N.
Saat ini, N sedang hamil 5 bulan dan ingin segera pulang ke Sukoharjo untuk bertemu keluarga.
Baca juga: Kata Pakar dan Psikolog soal Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Orang Tua Wajib Awasi Gadget Anak
Ia juga ingin pulang untuk membuat laporan ke Mapolres Sukoharjo terkait kasus penganiayaan dan pelecehan yang sudah dilakukan Nanang.
"Saya pribadi pengin pulang ke Jawa soalnya orang tua nyariin saya terus. Nggih (ya) jadi semua sudah bilang saya suruh pulang sudah aman," imbuhnya.
Sosok Nanang Trihartanto
AKBP Wahyu Nugroho mengatakan dalam kasus pembunuhan EJR, tidak ada jaringan prostitusi online karena pelaku dan korban terhubung tanpa perantara.
Setelah melakukan pembunuhan, jasad korban ditinggal di sebuah lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Sebelum terlibat kasus pembunuhan, pelaku pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian motor pada 2020.
Saat dihadirkan di Mapolres Sukoharjo, pelaku mengaku bekerja sebagai manusia silver.
Baca juga: Pengakuan Pihak Sekolah di Sukoharjo Setelah Siswinya Ditemukan Terbunuh, Korban Dikenal Baik
Nanang Trihartanto mengatakan sehari ia beraksi sebagai manusia silver di Jalan Raya Solo-Semarang dan dapat mengantongi uang sekitar Rp 150 ribu dalam sehari.
"Sehari-hari jadi manusia silver, dapat segitu (Rp 150 ribu)," papar Nanang, Rabu (25/1/2023), masih dari TribunSolo.com.
Uang dari hasil menjadi manusia silver ini digunakan pelaku untuk berkencan dengan korban yang dikenal lewat aplikasi MiChat.
Kronologi Kejadian
AKBP Wahyu Nugroho mengungkapkan pelaku dan korban berkenalan lewat MiChat.
Sebelum bertemu, korban mematok harga Rp 300 ribu per jam jika pelaku ingin memakai jasanya.
Harga tersebut disepakati dan keduanya bertemu di Hotel Setyorini, Kartasura, Sukoharjo, Senin (23/1/2023).
"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," jelas AKBP Wahyu Nugroho.
Karena hotel penuh, pelaku mengajak korban ke kosnya yang berada di Kartasura, Sukoharjo.
Baca juga: Siswi SMP di Sukoharjo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban
Hubungan suami istri yang dilakukan berlangsung selama satu jam dan pelaku merasa tidak puas.
Pelaku emosi karena korban menolak untuk menambah waktu berhubungan badan.
Niat untuk melakukan pembunuhan muncul saat pelaku akan mengantar korban pulang.
"Motif pembunuhan pelaku mengakui belum puas dan ingin menguasai harta korban, termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam kesatu," sambungnya.
Saat mengantar pulang korban, Selasa (24/1/2023) dini hari, pelaku melancarkan aksinya dengan membunuh korban dan meninggalkan jasadnya di lahan kosong.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin/Anang Ma'ruf/Erlangga Bima Sakti)