Menurut Trie Sis, Mujiadi mulai membentuk komplotannya itu, berawal dari perkenalannya dengan Asmuri, saat mendekam di Lapas Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagai tahanan kasus narkotika, antara tahun 2007-2008.
Selama menjalani masa tahanan tersebut, keduanya juga berkenalan dengan tiga orang tersangka lainnya, seperti Ali Jayadi, Okky Suryadi, dan Medi Afrianto.
"Iya otaknya Mujiadi, dan berkenalan Asmuri. Mereka sama sama tahanan narkotika ketemu di lapas. Lalu pada tahun 2007 atau 2008. Setelah keluar 2010, lalu mulai ngerampok rampok gitu. Langsung 5 orang itu langsung menjadi satu tim komplotan," jelasnya.
Kedua tersangka berstatus DPO yang masih diburu itu merupakan tersangka yang bertindak sebagai eksekutor pembantu perampokan, sekaligus sopir mobil sarana aksi.
Tersangka dalam DPO, Medi Afrianto, berperan menyekap para anggota Satpol PP yang berjaga di dalam pos rumah dinas menggunakan pistol.
Baca juga: Samanhudi Bantah Nyanyian Garong Wali Kota Blitar, Hanya Tahu, Tapi Tidak Kenal
Sedangkan, tersangka dalam DPO, Okky Suryadi, berperan untuk memutus memotong sekaligus membawa kabel hardisk boks CCTV, termasuk melakukan memaksa Wali Kota Blitar agar menunjukkan tempat uang penyimpanan uang dengan mengancam bakal menelanjangi istri Wali Kota Blitar, Santoso.
"Kalau penggunaan uang, mereka pakai untuk keperluan pribadi. Iya salah satunya buat itu beli narkotika," pungkasnya.
Direncanakan Selama Satu Tahun
Aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar disebut-sebut telah dirancang dalam waktu satu tahun oleh M Samanhudi Anwar bersama pelaku lainnya.
Samanhudi yang merupakan mantan Wali Kota Blitar telah diperiksa penyidik sebagai tersangka selama 12 jam oleh penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, sejak pukul 15.00 WIB, kemarin.
Usai dilakukan pemeriksaan, Samanhudi langsung mengenakan baju tahanan dan resmi ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023).
Samanhudi diduga terlibat kejahatan tersebut, karena memberi informasi kepada 5 eksekutor perampokan, mengenai jumlah uang dan denah TKP sasaran.
Siapa sangka, komunikasi yang terjadi di antara Samanhudi dan lima orang tersangka itu, ternyata terjadi saat mereka menjadi warga binaan di Lapas Sragen, Jateng.
Dua tersangka utama, Mujiadi (54) dan Asmuri itu, mempelajari segala informasi mengenai keberadaan uang dalam Rumah Dinas Wali Kota Blitar, kepada Samanhudi, selama di lapas tersebut, mulai Agustus 2020 hingga Februari 2021.