News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Polisi Buru Dua Perampok Wali Kota Blitar, Apa Peran Okky dan Meddy?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tiga dari lima orang pelaku perampokan perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, sejak Senin (12/12/2022), berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Satu per satu para tersangka perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada Desember 2022 lalu mulai ditangkapi.

Tim Jatanras Polda Jatim telah membekuk enam orang tersangka pelaku termasuk mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar.

Saat ini tinggal dua tersangka yang belum tertangkap, namun keduanya telah diketahui identitasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menegaskan dua orang tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu, tetap akan terus dikejar.

Baca juga: Kuasa Hukum Samanhudi Jelaskan Maksud Balas Dendam yang Diucapkan Kliennya, Bukan untuk Santoso

Kedua orang tersangka yang dimaksud adalah Okky Suryadi (35), dan Medy Afrianto.

Bahkan, sejak awal penanganan kejadian pada Senin (12/12/2022) hingga Senin (30/1/2022), beberapa personelnya masih berada di lapangan untuk melakukan pengintaian dan pengejaran.

"Tidak ada yang tidak signifikan. Semuanya kita telusuri semua kami kejar. Terhadap 2 tersangka yang belum ditangan atas nama Okky dan Medy, tetap kami kejar sampai saat ini, tim masih di lapangan," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, rekam jejak keduanya juga mencengangkan.

Mereka juga merupakan residivis yang juga kerap keluar dan masuk penjara, gegara aksi kejahatan dengan pemberatan.

Berdasarkan nomor: DPO/5/I/RES.1.8/2023/Ditreskrimum Polda Jatim, identitas dan ciri-ciri mereka diantaranya sebagai berikut:

1) Tersangka Okky Suryadi (35), tinggi badan 172 cm, bentuk muka lonjong, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh tinggi kurus, rambut pendek warna hitam, dan bentuk mata bulat.

2) Tersangka Medy Afriyanto (35), tinggi badan 158 cm, bentuk muka bulat, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh tinggi gempal gemuk, rambut pendek warna hitam, dan bentuk mata bulat.

"Iya, mereka residivis juga. Beberapa kali masuk penjara, kasusnya juga hampir sama pencuri dan perampokan," ujar Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Trie Sis Biantoro saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Samanhudi Bantah Nyanyian Garong Wali Kota Blitar, Hanya Tahu, Tapi Tidak Kenal

Kelomok tersebut didalangi oleh Mujiadi yang mengaku dapat informasi mengenai korban dari mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar.

Menurut Trie Sis, Mujiadi mulai membentuk komplotannya itu, berawal dari perkenalannya dengan Asmuri, saat mendekam di Lapas Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagai tahanan kasus narkotika, antara tahun 2007-2008.

Selama menjalani masa tahanan tersebut, keduanya juga berkenalan dengan tiga orang tersangka lainnya, seperti Ali Jayadi, Okky Suryadi, dan Medi Afrianto.

"Iya otaknya Mujiadi, dan berkenalan Asmuri. Mereka sama sama tahanan narkotika ketemu di lapas. Lalu pada tahun 2007 atau 2008. Setelah keluar 2010, lalu mulai ngerampok rampok gitu. Langsung 5 orang itu langsung menjadi satu tim komplotan," jelasnya.

Kedua tersangka berstatus DPO yang masih diburu itu merupakan tersangka yang bertindak sebagai eksekutor pembantu perampokan, sekaligus sopir mobil sarana aksi.

Tersangka dalam DPO, Medi Afrianto, berperan menyekap para anggota Satpol PP yang berjaga di dalam pos rumah dinas menggunakan pistol.

Baca juga: Samanhudi Bantah Nyanyian Garong Wali Kota Blitar, Hanya Tahu, Tapi Tidak Kenal

Sedangkan, tersangka dalam DPO, Okky Suryadi, berperan untuk memutus memotong sekaligus membawa kabel hardisk boks CCTV, termasuk melakukan memaksa Wali Kota Blitar agar menunjukkan tempat uang penyimpanan uang dengan mengancam bakal menelanjangi istri Wali Kota Blitar, Santoso.

"Kalau penggunaan uang, mereka pakai untuk keperluan pribadi. Iya salah satunya buat itu beli narkotika," pungkasnya.

Direncanakan Selama Satu Tahun

Aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar disebut-sebut telah dirancang dalam waktu satu tahun oleh M Samanhudi Anwar bersama pelaku lainnya.

Samanhudi yang merupakan mantan Wali Kota Blitar telah diperiksa penyidik sebagai tersangka selama 12 jam oleh penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, sejak pukul 15.00 WIB, kemarin.

Usai dilakukan pemeriksaan, Samanhudi langsung mengenakan baju tahanan dan resmi ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023).

M Samanhudi Anwar memakai kaos tahanan Polda Jatim warna oranye, keluar dari Ruang Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (28/1/2023) dini hari. (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Samanhudi diduga terlibat kejahatan tersebut, karena memberi informasi kepada 5 eksekutor perampokan, mengenai jumlah uang dan denah TKP sasaran.

Siapa sangka, komunikasi yang terjadi di antara Samanhudi dan lima orang tersangka itu, ternyata terjadi saat mereka menjadi warga binaan di Lapas Sragen, Jateng.

Dua tersangka utama, Mujiadi (54) dan Asmuri itu, mempelajari segala informasi mengenai keberadaan uang dalam Rumah Dinas Wali Kota Blitar, kepada Samanhudi, selama di lapas tersebut, mulai Agustus 2020 hingga Februari 2021.

Setelah bebas bersyarat, keduanya mengajak tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35) yang kini masih buron, untuk merancang teknis aksi perampokan tersebut, kurun waktu sebulan, sebelum akhirnya mengeksekusi perampokan itu, pada Senin (12/12/2022).

Baca juga: Samanhudi Bantah Punya Dendam dengan Wali Kota Blitar, Pernah Dibesuk Santoso saat Masih di Lapas

Pantauan TribunJatim.com, M Samanhudi tampak mengenakan pakaian tahanan lengan pendek dan bercelana pendek warna oranye, bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim', pada bagian dadanya, dengan kondisi kedua pergelangan tangannya diborgol.

Saat berjalan keluar dari ruang penyidik lalu digelandang masuk ke dalam mobil jenis SUV milik Jatanras Polda Jatim untuk dibawa ke Gedung Dittahti Mapolda Jatim.

Samanhudi kali ini, lebih irit bicara.

Kini, M Samanhudi Anwar tak sembarangan menjawab setiap pertanyaan awak media yang terlontar. Sebuah perangai yang berbeda dari saat pertama kali dirinya digelandang ke Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023) sore.

M Samanhudi Anwar lebih memilih memasrahkan semua pernyataan sikap atas kasus yang disangkakan kepadanya itu, melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno.

Pengacara berkemeja warna biru muda dan bercelana panjang hitam itu, ditunjuk oleh M Samanhudi Anwar untuk mendampinginya sejak pertama kali menjalani sesi utama pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekitar pukul 20.30 WIB.

"Nanti sama pengacara ya," ujarnya kepada awak media, seraya digelandang oleh sejumlah anggota penyidik yang dikomandoi oleh Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Frans Dalanta Kembaren dikutip dari TribunJatim.com

Namun saat awak media mencoba menanyakan pernyataan sikap M Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: Kata Wali Kota Blitar setelah Samanhudi jadi Tersangka Perampokan: Mudah-mudahan Diberikan Kesadaran

Joko Trisno terbilang irit bicara.

Joko Trisno tampak berjalan cepat memasuk mobilnya yang terparkir di seberang area lorong ruang penyidik halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Lalu Joko Sutrisno memberikan pernyataan singkat, mengenai kasus perampokan yang menjerat kliennya.

Bahwa, proses pemeriksaan terhadap kliennya masih terus bergulir.

Dan, kliennya itu siap mengikutinya secara kooperatif.

"Ya kan masih pemeriksaan ya. Iya (masih jalani pemeriksaan). Iya (tetap kooperatif)," ujar Joko Trisno, seraya menutup pintu sisi kiri mobilnya secara perlahan.

Sekadar diketahui, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang bermain futsal, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023).

Informasinya, tersangka telah dilakukan pengintaian selama dua pekan, sejak informasi tersebut diperoleh dari tiga tersangka yang ditangkap duluan.

Namun, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak tersangka, ditengah proses pengintaian.

Sehingga, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka, dalam waktu singkat.

Alhasil, tersangka kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar, dan tampak sedang bermain sepak bola futsal bersama beberapa temannya.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023), tersangka akhir ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim, dalam keadaan tanpa perlawanan.

Peran M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, yakni memberikan informasi mengenai rumah dinas tersebut kepada lima orang tersangka eksekutor perampokan.

Proses pemberian informasi tersebut, ternyata terjadi di Lapas Sragen, pada 2020.

Saat beberapa dari tersangka eksekutor perampokan tersebut, menjalani masa pemasyarakatan di lapas.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka Samanhudi membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas tersebut.

Mulai dari mengenai keberadaan uang, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan.

Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.

Dan, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat.

Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.

"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelasnya.

Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi.

Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya. (Suryai/TribunJatim.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini