"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," katanya, dilansir TribunJabar.id.
Terkait mobil Audi Hitam, Nur menyebut mobil tersebut bukanlah miliknya, namun milik sang suami.
Nur pun mengakui baru menggunakan mobil tersebut tiga kali.
Selain itu, Nur mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut, dirinya hanya menggunakannya.
"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel. Kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali, yang tahu suami saya," katanya.
Kompol D Dipatsuskan
Trunoyudo menuturkan saat ini, kata Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus), yakni selama 21 hari.
Baca juga: Terungkap, Ini Hubungan Kompol D dengan Penumpang Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Hal ini setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Hasilnya, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri, yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri."
"Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)