News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Sosok Nur yang Diduga Selingkuhan Polisi Kompol D, Sempat Ngaku Istri, Wanita Muda Usia 23 Tahun

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang mobil Audi yang diduga menabrak mahasiswi Selvi Amalia, yakni Nur (23) menjalin hubungan dengan anggota polisi inisial Kompol D.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," katanya, dilansir TribunJabar.id.

Terkait mobil Audi Hitam, Nur menyebut mobil tersebut bukanlah miliknya, namun milik sang suami.

Nur pun mengakui baru menggunakan mobil tersebut tiga kali.

Selain itu, Nur mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut, dirinya hanya menggunakannya.

"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel. Kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali, yang tahu suami saya," katanya.

Kompol D Dipatsuskan

Selvi Amalia Nuraeni (kiri), mahasiwi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban tabrak lari mobil polisi. Lokasi di mana Selvi ditabrak, yaitu Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur (kanan). (Instagram @yudi_junadi)

Trunoyudo menuturkan saat ini, kata Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus), yakni selama 21 hari.

Baca juga: Terungkap, Ini Hubungan Kompol D dengan Penumpang Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur

Hal ini setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Hasilnya, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri, yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri."

"Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini