TRIBUNNEWS.COM -- MSR oknum guru di Besuki, Tulungagung, Jawa Timur yang terciduk berzina dengan kepala sekolahnya kini berada di ujung tanduk.
MSR, wanita berumur 39 tersebut kepergok satu kamar dengan sang kepala sekolah S (50) di sebuah hotel Trenggalek, Jawa Timur.
Sayangnya nasib mereka apes setelah S meninggal dunia saat mereka tengah berhubungan intim dengan bukan pasangan resminya di hotel tersebut.
Baca juga: Sosok Kompol D Diduga Selingkuh dengan Nur Penumpang Mobil Audi A8, Kini Dipatsuskan
Kini MSR hanya bisa melihat masa depan karirnya hancur, gara-gara perbuatannya itu.
Guru MSR tak hanya dilarang mengajar, tapi juga harus bersiap-siap menerima sanksi kepegawaian yang lebih berat.
Menurut Kabid Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, pada Senin (30/1/2023) SMR diperiksa.
"Hari ini dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," terang Candra.
Lanjutnya, MSR dipastikan tidak mengajar lagi untuk sementara waktu.
Hal ini seperti arahan bupati, untuk memberikan skorsing kepada MSR setelah kejadian ini terungkap.
Dindikpora menempatkan MSR di UPT dinas yang ada di Kecamatan Besuki.
"Beliau untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan terkait kasus ini," ungkap Candra.
Baca juga: Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Diduga Selingkuh dengan Kompol D, Jalin Hubungan sejak 2022
Selepas pemeriksaan, Dindikpora membentuk tim bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat.
Tim ini nantinya yang akan merumuskan hukuman kepada MSR.
Rekomendasi hukuman ini akan disampaikan ke Bupati selaku pembina kepegawaian di daerah.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta MSR tak diperbolehkan mengajar dulu.
Maryoto sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengistirahatkan MSR sementara.
Baca juga: Berdalih Takut Ketahuan Punya Anak Hasil Zina, Sepasang Kekasih di Kota Batu Tega Buang Bayinya
"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," ungkap Bupati Maryoto, Senin (30/1/2023).
Lanjut bupati, skorsing ini diberlakukan agar tidak menuai gejolak di masyarakat.
Apalagi pelanggarannya masuk kategori berat, sehingga harus ada sanksi.
Namun, kepastian sanksi ini akan diputuskan lewat kajian Bagian Hukum.
"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," sambung Maryoto.
Siapa sebenarnya MSR?
MSR adalah guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Masa berlaku kontrak adalah dua tahun, dan akan dilakukan evaluasi untuk pertimbangan perpanjangan atau putus kontrak.
Saat ini, masa kerja MSR belum ada satu tahun, namun kini bisa terancam diputus di tengah jalan.
"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," tegas Maryoto.
Meski demikian, Bupati Maryoto mengaku mengedepankan pembinaan.
Setidaknya MSR cukup diberikan sanksi administrasi, tidak sampai pemutusan kontrak.
Sebab, saat ini Kabupaten Tulungagung masih kesulitan memenuhi kebutuhan minimal tenaga guru.
Kronologis kejadian
S dan MSR berangkat dari Besuki ke Kabupaten Trenggalek menggunakan mobil S pada Selasa (24/1/2023).
Berdasar penjelasan Polres Trenggalek, mereka tiba di hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/1/2023) pukul 08.00 WIB.
Pada pukul 08.30 WIB korban mengalami sesak nafas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan saat mendapatkan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung menuju lokasi.
"Sempat diberikan nafas buatan namun tidak tertolong," kata Alith, Selasa (24/1/2023).
Alith mengatakan, baik S maupun rekannya merupakan ASN (aparatur sipil negara) Kabupaten Tulungagung.
"Yang pria PNS yang perempuan P3K salah satu instansi dinas di Tulungagung," lanjutnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan pakaian dari korban dan pelaku.
"Tidak ditemukan obat kuat di TKP," jelas Alith.
Alith menegaskan, baik pihak laki-laki maupun perempuan masing-masing sudah berkeluarga.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi menambahkan, kejadian ini diketahui setelah MSR meminta bantuan resepsionis lalu menghubungi Public Safety Center 119 (PSC 119).
"Begitu petugas medis datang, diupayakan bantuan rangsang jantung, dipompa ternyata sudah tidak ada denyut nadi," lanjutnya.
Korban lalu dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek, di rumah sakit juga dilakukan pertolongan dengan rangsangan jantung. Namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
"Menurut keterangan (MSR), korban tidak meminum obat kuat. Di kamar hotel tersebut juga tidak kita temukan hal serupa," tambah Hanik.
Untuk penyebab utama kematian S, Hanik tidak bisa memastikan karena pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi.
"Visum dari rumah sakit juga belum kami terima, namun dipastikan tidak ada unsur penganiayaan di sekujur tubuh korban," pungkasnya. (Sofyan Arif Candra Sakti)