TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Djoni Ong, pengusaha yang juga menjabat sebagai Direktur Pasar Mitra II Batam kembali dilaporkan warga ke Polda Kepri.
Djoni Ong sebelumnya dilaporkan warga terkait dugaan penggelapan penjualan ruko Pasar Mitra II Batam.
Namun dia akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sekitar satu bulan mendekam di sel tahanan Polda Kepri.
Djoni Ong dibebaskan setelah kasusnya dihentikan oleh penyidik alias SP3.
Baca juga: Jangan Sampai Terjebak, Ini 4 Modus Penipuan Via WhatsApp yang Patut Diwaspadai!
Kasus penggelapan yang menjerat Djoni Ong bersama Komisaris Pasar Mitra II, Joveno itu diduga merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
"Saya cek dulu ya, saya belum terima laporan dari bawah. Saya cek dulu, nanti saya sampaikan," ujar
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut, Rabu (1/2/2023).
Nasriadi mengaku belum mengetahui lanjutan kasus yang sedang berjalan lantaran ia baru menjabat tiga hari sebagai Dirreskrimsus Polda Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis sebelumnya mengungkap jika pihaknya hanya menerima berkas SP3.
Nixon menyampaikan terkait kasus pasar mitra II, pada 16 Desember 2022 lalu Kejati menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri.
Namun dari lanjutan SPDP, kata Nixon pada 14 Januari 2023 Polda Kepri kembali mengirimkan berkas SP3 atau pemberhentian perkara atas kasus tersebut.
"Tak ada kami terima pelimpahan berkas perkara. Seperti itu informasi yang bisa kami sampaikan," jawab Nixon kepada TribunBatam.id, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Bareskrim Selidiki Viral Penipuan Bermodus Undangan Pernikahan via WhatsApp
Seorang warga Batam, Susana Tung mengaku menjadi korban Djoni Ong.
Susana mengaku menunggu Djoni Ong dan Juveno keluar dari Polda Kepri agar dapat melanjutkan kasus perkaranya di pengadilan.
"Pak Djoni dan Juveno ada kasus pengadilan juga dengan saya. Kasus tanah, ada persoalan sengketa tanah," ujar Susana Tung kepada TribunBatam.id beberapa waktu lalu.