News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penggelapan Ruko Sudah Dihentikan, Pengusaha Batam Djoni Ong Kembali Dilaporkan ke Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan - Djoni Ong, pengusaha yang juga menjabat sebagai Direktur Pasar Mitra II Batam kembali dilaporkan warga ke Polda Kepri. Djoni sebelumnya dilaporkan warga terkait dugaan penggelapan penjualan ruko Pasar Mitra II Batam. Namun dia akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah kasusnya SP3.

Ditangpak Desember 2022

Polda Kepri lewat Subdit II Eksus Ditreskrimsus sebelumnya menangkap dua tersangka ini pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Mereka ditangkap dari kediamannya pada malam hari.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi oleh konsumen.

Direktur Pasar Mitra II, Djoni Ong dan Komisaris Pasar Mitra II yang juga anaknya, Juveno saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu. Pengusaha Batam ini dikabarkan kembali dilaporkan ke polisi atas kasus yang sama setelah berkasnya dinyatakan SP3.

Ada dua laporan yang diterima Polda Kepri terhadap dua tersangka ini.

Untuk laporan pertama, penggelapan empat unit ruko dan laporan kedua terkait tiga unit ruko.

Djoni Ong merupakan direktur dan Juveno sebagai Komisaris PT Mitra Raya II.

Keduanya merupakan ayah dan anak.

Dua tersangka ini melakukan penggelapan terhadap konsumen dengan menjual unit ruko kepada korban tanpa sepengetahuan dari pihak pemilik lahan.

Adapun ruko yang diperjualbelikan joni Ong dan Juveno berlokasi di pasar Mitra Raya 2 Batam Center.

Kawasan ini telah berdiri bangunan 120 unit ruko tiga lantai dan 300 unit kios kering serta 60 unit kios basah.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Heboh Pengusaha Batam Djoni Ong Kembali Dilaporkan ke Polisi Setelah Kasusnya SP3

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini