Ditangpak Desember 2022
Polda Kepri lewat Subdit II Eksus Ditreskrimsus sebelumnya menangkap dua tersangka ini pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Mereka ditangkap dari kediamannya pada malam hari.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi oleh konsumen.
Ada dua laporan yang diterima Polda Kepri terhadap dua tersangka ini.
Untuk laporan pertama, penggelapan empat unit ruko dan laporan kedua terkait tiga unit ruko.
Djoni Ong merupakan direktur dan Juveno sebagai Komisaris PT Mitra Raya II.
Keduanya merupakan ayah dan anak.
Dua tersangka ini melakukan penggelapan terhadap konsumen dengan menjual unit ruko kepada korban tanpa sepengetahuan dari pihak pemilik lahan.
Adapun ruko yang diperjualbelikan joni Ong dan Juveno berlokasi di pasar Mitra Raya 2 Batam Center.
Kawasan ini telah berdiri bangunan 120 unit ruko tiga lantai dan 300 unit kios kering serta 60 unit kios basah.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Heboh Pengusaha Batam Djoni Ong Kembali Dilaporkan ke Polisi Setelah Kasusnya SP3