TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Djoni Ong, pengusaha yang juga menjabat sebagai Direktur Pasar Mitra II Batam kembali dilaporkan warga ke Polda Kepri.
Djoni Ong sebelumnya dilaporkan warga terkait dugaan penggelapan penjualan ruko Pasar Mitra II Batam.
Namun dia akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sekitar satu bulan mendekam di sel tahanan Polda Kepri.
Djoni Ong dibebaskan setelah kasusnya dihentikan oleh penyidik alias SP3.
Baca juga: Jangan Sampai Terjebak, Ini 4 Modus Penipuan Via WhatsApp yang Patut Diwaspadai!
Kasus penggelapan yang menjerat Djoni Ong bersama Komisaris Pasar Mitra II, Joveno itu diduga merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
"Saya cek dulu ya, saya belum terima laporan dari bawah. Saya cek dulu, nanti saya sampaikan," ujar
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut, Rabu (1/2/2023).
Nasriadi mengaku belum mengetahui lanjutan kasus yang sedang berjalan lantaran ia baru menjabat tiga hari sebagai Dirreskrimsus Polda Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis sebelumnya mengungkap jika pihaknya hanya menerima berkas SP3.
Nixon menyampaikan terkait kasus pasar mitra II, pada 16 Desember 2022 lalu Kejati menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri.
Namun dari lanjutan SPDP, kata Nixon pada 14 Januari 2023 Polda Kepri kembali mengirimkan berkas SP3 atau pemberhentian perkara atas kasus tersebut.
"Tak ada kami terima pelimpahan berkas perkara. Seperti itu informasi yang bisa kami sampaikan," jawab Nixon kepada TribunBatam.id, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Bareskrim Selidiki Viral Penipuan Bermodus Undangan Pernikahan via WhatsApp
Seorang warga Batam, Susana Tung mengaku menjadi korban Djoni Ong.
Susana mengaku menunggu Djoni Ong dan Juveno keluar dari Polda Kepri agar dapat melanjutkan kasus perkaranya di pengadilan.
"Pak Djoni dan Juveno ada kasus pengadilan juga dengan saya. Kasus tanah, ada persoalan sengketa tanah," ujar Susana Tung kepada TribunBatam.id beberapa waktu lalu.
Ditangpak Desember 2022
Polda Kepri lewat Subdit II Eksus Ditreskrimsus sebelumnya menangkap dua tersangka ini pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Mereka ditangkap dari kediamannya pada malam hari.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi oleh konsumen.
Ada dua laporan yang diterima Polda Kepri terhadap dua tersangka ini.
Untuk laporan pertama, penggelapan empat unit ruko dan laporan kedua terkait tiga unit ruko.
Djoni Ong merupakan direktur dan Juveno sebagai Komisaris PT Mitra Raya II.
Keduanya merupakan ayah dan anak.
Dua tersangka ini melakukan penggelapan terhadap konsumen dengan menjual unit ruko kepada korban tanpa sepengetahuan dari pihak pemilik lahan.
Adapun ruko yang diperjualbelikan joni Ong dan Juveno berlokasi di pasar Mitra Raya 2 Batam Center.
Kawasan ini telah berdiri bangunan 120 unit ruko tiga lantai dan 300 unit kios kering serta 60 unit kios basah.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Heboh Pengusaha Batam Djoni Ong Kembali Dilaporkan ke Polisi Setelah Kasusnya SP3