TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini duduk perkara wanita muda di Jambi diduga lakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak.
Seorang wanita muda berusia 25 tahun di Jambi, NT, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Wanita yang sudah memiliki suami dan anak itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak.
Sebelum ditangkap, wanita muda itu sempat membantah melakukan pelecehan seksual, namun justru mengaku sebagai korban perkosaan.
Dihimpun Tribunnews.com, Minggu (5/2/2023), berikut ini duduk perkara NT diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak:
1. Diduga lecehkan belasan anak
NT diduga melakukan pelecehan terhadap 11 anak di rumahnya di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
11 anak itu terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan, dengan usia antara 8 hingga 15 tahun.
Atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan NT, para korban melapor ke polisi.
"Ini kami melapor ada 11 anak korban pelecehan seksusal," kata Effendi, satu di antara orangtua korban, saat melapor ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023), dikutip dari TribunJambi.
Baca juga: Sekretaris Desa di Sulawesi Selatan Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Siswi SMP
Menurut Effendi, ada beragam pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
Untuk korban anak laki-laki, NT memaksa korban menyentuh bagian sensitifnya.
"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata Effendi.
Sementara untuk korban anak perempuan, NT memaksa mereka menonton film dewasa.