"Paksaannya ada, tidak (pakai) kekerasan. Diiming-imingi dia rental PS. Jadi kalau dia bayar 1 jamnya 5 ribu dia ditambah gratis nanti," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Anantha Yudisthira kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Bujuk rayu itu yang kemudian membuat belasan korban yang masih di bawah umur harus membuat tindakan yang senonoh untuk memuaskan hasrat pelaku.
"Dibujuk rayu dan dipaksa untuk melakukan tindakan yang tidak sewajarnya dengan cara memegang alat reproduksi terlapor. Kemudian juga dari pelaku, ini keterangan korban ya, melakukan tindakan terhadap alat kemaluannya korban. Di bagian alat kemaluannya korban," jelasnya.
Baca juga: Oknum Sekretaris Desa di Bone Diamankan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual & Penyebaran Konten Asusila
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan pelaku juga ternyata telah memiliki seorang suami dan anak.
Namun, tindakannya itu tak pernah diketahui oleh suaminya.
Bahkan, kata Andri, para korbannya pun sempat diminta untuk dipaksa mengintip adegan hubungan badan yang dilakukan oleh pelaku dengan sang suaminya.
"Informasi yang kami terima pada saat si terlapor ini bersama suaminya, tapi tanpa diketahui suaminya, menurut anak-anak ini ya, anak-anak ini, terlapor ini saat mereka melakukan hubungan badan, mereka diminta untuk ditonton. Seperti itu ceritanya," jelasnya.
Hingga saat ini, Andri menambahkan penyidik masih melakukan pendalaman dengan berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait.
"Kami masih terus melaksanakan proses pemeriksaan, kalau memang nanti sudah clear semuanya, ya nanti akan kami rilis. Yang penting kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk minta bantuan observasi, kemudian healing. Kami juga menyiapkan tim untuk trauma healing kepada korban," katanya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunJambi/Aryo Tondang)