TRIBUNNEWS.COM - NT (25), wanita asal Kota Jambi, Jambi, ditangkap karena telah melecehkan 11 anak di bawah umur.
Korban NT ini terdiri dari sembilan anak laki-laki dan dua perempuan, yang berusia delapan hingga 11 tahun.
Para korban diketahui telah melapor ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi didampingi orang tua.
"Ini kami melapor ada 11 anak korban pelecehan seksusal," kata Effendi, satu di antara orang tua korban, saat melapor ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023).
Diketahui, pelaku memiliki rental PlayStation (PS) di tempat tinggalnya di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
Ia memanfaatkan rental PS miliknya untuk meminta korban memenuhi hasratnya.
Baca juga: Lecehkan 11 Anak Modus Rental PS, Ibu Muda di Jambi Jadi Tersangka
Dirangkum Tribunnews.com, simak fakta-fakta kasus wanita di Jambi melecehkan 11 anak di bawah umur:
1. Kronologi kejadian
Effendi mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya di rental PS miliknya.
Dikutip dari TribunJambi.com, pelaku menutup rumahnya saat para korban sedang asyik main PS.
Setelahnya, ia memaksa para korban menuruti kemauannya.
Menurut E, para korban bocah laki-laki dipaksa memegang payudara pelaku.
"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya," ungkap Effendi.
Bahkan, menurut Effendi, pelaku juga melecehkan bocah laki-laki dengan menyentuh kemaluan korban.