TRIBUNNEWS.COM - Polda Jambi telah mengamankan seorang wanita berinisial NT (25) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak di bawah umur.
Pelaku didampingi Polwan saat menjalani pemeriksaan di Polda Jambi, Jumat (3/2/2023) malam.
Dilansir dari TribunJambi.com, pelaku berusaha menghindari kamera saat masuk ke ruang pemeriksaan.
Belum diketahui status NT saat diamankan di Polda Jambi karena belum ada keterangan resmi dari petugas.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Asi Novrini mengatakan pihaknya akan mendampingi 11 anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Baca juga: Dua Anak Bawah Umur di Jambi Jadi Korban Pencabulan 13 Pemuda yang sedang Pesta Sabu
Koordinasi dengan Polda Jambi sudah dilakukan karena para korban harus mendapat pendampingan.
"Mereka (Polda Jambi) sedang melakukan penyelidikan atas kasus ini. Tetapi, Senin besok, kita dari PPA akan mendampingi langsung para korban," paparnya.
Orang Tua Korban Pelecehan Lapor ke Polisi
Kasus pelecehan yang dilakukan NT terbongkar setelah para orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (3/2/2023).
NT diduga melakukan pelecehan seksual kepada 11 anak di bawah umur terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan.
Pelaku NT memiliki rental PlayStation di rumahnya dan di tempat tersebut NT melancarkan aksi pelecehan seksual.
Salah satu orang tua korban, Effendi mengatakan korban dipaksa menuruti permintaan NT saat rental PlayStation sedang sepi.
Baca juga: Lima Siswa SD di Trenggalek jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Korban Alami Perubahan Perilaku
NT secara tiba-tiba menutup rentalnya dan meminta korban yang masih sekolah menyentuh beberapa bagian tubuhnya.
"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri."