TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Dilaporkan yang menjadi terduga pelakunya wanita muda berinisial NT (25).
NT melakukan aksi tak senonoh kepada 11 orang anak dengan usia dari 8 hingga 15 tahun.
Suami NT ternyata tidak mengetahui aksi yang dilakukan oleh istrinya itu.
Kini, pihak kepolisian dari Polda Jambi sedang mendalami kasus dugaan pencabulan oleh NT.
Awal terungkap
Baca juga: Eks Anggota DPRD Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak 3 Tahun, Terbongkar saat Korban Mengeluh Sakit
Dihimpun dari TribunJambi.com, kasus ini mulai terungkap saat orang tua salah satu korban mengetahui anaknya dicabuli.
Setelah di dalami, ternyata korban pelecehkan NT ada sebanyak 11 orang.
Mereka terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan yang semuanya masih di bawah umur.
Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban lantas melaporkan dugaan pencabulan ke Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimun Polda Jambi pada Jumat (3/2/2023).
Diketahui, aksi pencabulan sudah dilakukan berulang kali oleh NT.
Namun, baru sekarang terungkap dan NT langsung dilaporkan ke polisi.
Modus pelaku
Effendi, orang tua dari seorang korban mengungkap modus pelaku NT dalam menjalankan aksinya.