Wakil Direktur SDM dan Aik RS Muhammadiyah Palembang, Muksin mengatakan, perawat bersangkutan sudah bekerja 18 tahun di rumah sakit.
"Hingga kini perawat tersebut sudah dinonaktifkan sementara dan akan diproses dengan komite medik," tegasnya seperti yang diwartakan Sripoku.com.
Muksin juga turut meminta maaf atas kelalaian ini.
"Juga meminta maaf dengan keluarga korban, ibu dan bapaknya. Dan menempuh damai dengan kekeluargaan," katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan bayi AR langsung mendapatkan penanganan.
"Kita langsung melakukan tindakan operasi yang memakan waktu 1,5 jam. Melakukan penyambungan jari anak tersebut," katanya.
(Tribunnews.com, Renald)(Sripoku.com, Sudarwan)(TribunSumsel.com, Rachmad Kurniawan/Laily Fajrianty)