Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), sopir sedan Audi A6 yang telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Cianjur.
Pihak keluarga meyakini Sugeng tidak menabrak korban, sebaliknya ia hanya menjadi dijadikan kambing hitam.
Kakak Sugeng, Wulan Andriyani (48), mengatakan, adiknya itu dijadikan kambing hitam dan dikorbankan.
"Saya minta keadilan kepada semua pihak, termasuk kepada presiden saya, Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," kata Wulan kepada wartawan Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Selasa (7/2/2023).
Ia memastikan adiknya bukan pelaku tabrak lari yang membuat Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakencana tewas.
Baca juga: Kuasa Hukum Sugeng Pertanyakan Kesaksian Nur yang Berubah di BAP, Minta Nur Diperiksa Lagi
"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya.
Dalam percakapan itu adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," ucapnya.
Ia mengaku sudah membesuk adiknya di ruang tahanan Mapolres Cianjur.
Wulan melihat adiknya seperti dalam keadaan tertekan.
Sugeng dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak.
Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam," katanya.
Januartika Arumsari (31), istri Sugeng yakin dan percaya suaminya tersebut tidak bersalah dalam kasus kecelakaan yang membuat Selvi meninggal dunia.
Suaminya pun sempat mengucapkan sumpah sambil memegangi perutnya yang sedang hamil tujuh bulan.
"Suami saya bersumpah demi anak yang sedang saya kandung bahwa dia tidak menabrak.
Saya percaya sumpah suami itu," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sugeng Sopir Audi A6 Dikorbankan, Diminta Mengaku dan Kebutuhan Akan Dipenuhi, Kata sang Kakak