News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Keluarga Ungkap Sopir Mobil Audi A6 Ditekan Mengaku Sebagai Penabrak Selvi Amalia

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S supir mobil Audi A6 yang diduga pelaku tabrak lari seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung

Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, mengatakan, pihaknya bersama tim sudah mendaftarkan pra-preradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Namun, pihaknya belum menerima nomor perkaranya. 

"Sehingga pendaftaran pun belum sah. Mungkin besok baru di terima nomor registrasinya," kata Yudi pada wartawan, Senin (6/2/2023). 

Pra-peradilan tersebut dilakukan, lanjut dia, untuk menguji secara formal di pengadilan tentang penetapan Sugeng sebagai tersangka. 

"Apakah penetapan Sugeng sebagai tersangka itu sudah sesuai dengan undang-undang dan KUHP atau tidak. Hal itu yang akan kita uji dalam forum sebelum sidang," katanya. 

Yudi menjelaskan, di dalam undang-undang dan Mahkamah Konstitusi menyetakan, seseorang hanya bisa dinyatakan sebagai tersangka bila memenuhi syarat adanya dua alat bukti, dan pemeriksaan serta pemanggilan. 

"Tapi faktanya di lapangan, Sugeng ditetapkan tersangka, apakah pernah pemeriksaan dan pernah tidak keluarganya diberikan surat pemanggilan atau pemberitahuan. Faktanya hingga sejauh ini belum pernah," katanya. 

Baca juga: Berstatus Suami Siri Nur Penumpang Audi A6, Gaji dan Harta Kekayaan Kompol Dwi Jadi Sorotan

Dia menyebutkan, penetapan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut telah melampaui sejumlah tahap. 

"Sejauh ini statemen yang dikeluarkan penyidik dari kepolisian di sejumlah media massa menggangap bahwa penyidikan sudah lengkap, tapi kenyatanyaanya baru luncur pertama. Luncur pertama itu belum apa-apa, baru pembukaan," katanya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyebutkan tengah melakukan pemeriksaan dan meneliti berkas tindak pidana kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni. 

"Kejari Cianjur telah menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman. Berkas perkara kecelakaan tersebut diserahkan penyidik Lantas Polres Cianjur pada Kamis (2/2/2023) lalu," kata Kasi Pidum Kejari Cianjur Rike Novia Dewi pada wartawan di ruangan kerjanya. 

Baca juga: Keluarga Mahasiswi Cianjur yang Tewas Tertabrak Mobil Audi A6 Minta Kasus Diungkap Transparan

Menurutnya, pihaknya hingga saat ini masih memeriksa dan meneliti berkas perkara kecelakaan lalul-intas yang menwaskan Selvi.

"Adanya tindak pidana kecelakaan lalu-lintas, saat ini kami masih melalukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari ke depan sampai berkas dinyatakan lengkap," ucapnya.

Penulis: Fauzi Noviandi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul POPULER Sopir Audi Bersumpah Tak Menabrak, Kakak Bongkar Percakapan Nur dengan Suaminya yang Polis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini