Laporan NT tersebut bersamaan dengan laporan 17 anak yang menjadi korban NT ke Polda Jambi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk, mengatakan NT melaporkan delapan anak atas dugaan kasus pemerkosaan.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," katanya kepada TribunJambi.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Sederet Perilaku Menyimpang NT, Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi, Paksa Korban Pakai Pompa ASI
NT mengaku menjadi korban rudapaksa di rumahnya sendiri di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Rumah tersebut juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.
Saat ini, kedua belah pihak saling lapor dan mengaku menjadi korban.
NT Disebut Paksa 2 Remaja Bersetubuh Dengannya
Sementara itu, polisi mengungkapkan, ada dua orang remaja yang pernah dipaksa oleh NT untuk berhubungan badan dengannya.
Mereka melakukan persetubuhan setelah sebelumnya remaja itu diminta NT untuk menonton film dewasa.
Remaja yang menjadi korban itu berusia 12 tahun dan 14 tahun.
Baca juga: Suami Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi Akui Istrinya Koleksi Puluhan Video Porno di HP
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, menyampaikan persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi NT.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," ungkap Andri, Rabu (8/2/2023), masih dilansir TribunJambi.com.
Diketahui, NT dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi pada Selasa (7/2/2023).
NT akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari.