Para pelaku berbohong karena tidak mengira korban akan sesak napas kemudian meninggal dunia.
Keenam pelaku yang diamankan yakni DB alias ucil (33), B, N, F alias kincling, R, dan J alias Jack.
Kasus ini masih didalami kepolisian, namun dari hasil pemeriksaan sementara korban dianiaya karena memiliki utang sebesar Rp 12 juta.
Baca juga: Asmara di Balik Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Berawal Dari Bangku SMA Hingga Kado dari Mantan
"Berdasarkan keterangan dari DB, korban memiliki hutang senilai 12 jutaan. Dari penelusuran, DB adalah residivis narkoba dan pernah ditahan di Polres Bantul pada tahun 2016 lalu."
"Saat ini kami tengah melakukan pengembangan apabila ada informasi baru ataupun pelaku baru," pungkasnya.
Diketahui, aksi penganiayaan yang menyebabkan kematian ini terjadi pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Santo Ari)