News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Narkoba di Probolinggo Ditangkap Saat Pernikahan Anaknya, Sempat Sembunyi di Rumah Tetangga

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Adul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Probolinggo, Jawa Timur, bersembunyi di kediaman tetangganya.

Padahal saat itu kerabat, tetangga, dan handai tolan berkumpul di kediamannya dalam momen pernikahan putrinya.

Ternyata Abdul Azis melakukan hal itu untuk mengelabui petugas kepolisian yang hendak menangkapnya.

Namun, upayanya gagal. Polisi mengetahui keberadaannya dan menciduk Abdul.

Abdul diketahui sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba di Probolinggo.

Jajaran Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Yogi.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Mengungkap Peredaran Berbagai Jenis Narkoba: 36 Pengedar Ditangkap

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas," katanya, Sabtu (11/2/2023).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan Abdul jadi tontonan warga.

Keluarga Abdul menanggung malu.

Dia menjelaskan, Abdul merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu-sabu.

Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan laku.

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu-sabu dari Abdul," jelasnya.

Abdul harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.

Kini, Abdul meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka Abdul merupakan bandar sabu-sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hari Bahagia Warga Probolinggo Berganti Petaka, Polisi Datang di Pernikahan Anaknya, Ending Malu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini