TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Ternate, Maluku Utara bernama Nurafni (19) melaporkan pacarnya yang merupakan anggota polisi berpangkat Bripda berinisial R.
Bripda R disebut telah menghamili Nurafni dan tidak mau bertanggung jawab.
Kuasa hukum Nurafni, Supriadi Hamisi mengatakan kliennya kini tengah hamil 8 bulan, namun Bripda R tidak juga mengakui perbuatannya dan lepas tanggung jawab.
Laporan tersebut telah masuk ke SPKT Polda Maluku Utara, Sabtu (11/2/2023).
Langkah ini terpaksa diambil karena polisi yang bertugas di Ditsamapta Polda Maluku Utara tersebut sama sekali tidak menghiraukan permintaan kliennya.
Baca juga: Oknum Polisi Hamili Istri Napi Narkoba, Diduga Jalin Hubungan Asmara, si Wanita Telah Ditalak Suami
Bahkan, Nurafni sudah memberitahu perbuatan Bripda R ke atasannya di kepolisian.
"Dari hasil koordinasi itu, pimpinan minta kepada R untuk bertanggung jawab," jelas Supriadi, Senin (13/2/2023), dikutip dari TribunTernate.com.
Ia berharap dengan laporan ini, kliennya mendapatkan keadilan dan Bripda R mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami juga minta pimpinan, dalam hal Kapolda untuk segera tidak, atas masalah ini," katanya.
Sementara itu, Nurafni mengaku kenal dengan Bripda R pada bulan Juni 2022 melalui media sosial Instagram.
Selama berpacaran keduanya bertemu sebanyak tiga kali.
Pada saat terakhir bertemu, Nurafni mengaku kepada Bripda R telah mengandung anak dari perbuatan asusila mereka.
Baca juga: Kasus Briptu IS, Polisi Selingkuh yang Aniaya Istri Atasan, Saksi Kunci Telah Diperiksa Kepolisian
"Saya bilang saya hamil, tapi dia tidak percaya, responnya kalau saya hamil, apa urusannya dengan dia," bebernya.
Setelah pertemuan itu Bripda R menghilang dan berpacaran dengan wanita lain.