News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi di Maluku Utara Diduga Hamili Pacar, Dilaporkan karena Kabur dan Tak Mau Tanggung Jawab

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Polisi di Maluku Utara diduga hamili pacarnya yang berusia 19 tahun.

"Wanita mana yang tak sakit hati, sudah tak mau bertanggung jawab, umbar kemesraan dengan wanita lain pula," tandasnya.

Ia mengaku telah berbicara baik-baik dengan Bripda R untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Namun, tidak ada itikad baik dari Bripda R hingga saat ini.

"Sebagai korban, saya hanya minta pertanggungjawaban, tapi dia tetap tidak mau."

"Jadi persoalan ini saya minta diproses saja, secara hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Fakta Polisi Aniaya Pacar, Pelaku Tidak Mau Bertanggung Jawab Pacarnya Hamil dan Kini Sudah Ditahan

Bripda R Bantah Telah Hamili Korban

Bripda R mengaku berpacaran dengan Nurafni pada Juli 2022.

Ia membantah pernyataan Nurafni jika mereka pacaran pada Juni 2022 hingga anak yang ada di perut Nurafni adalah anaknya.

"Apa yang dia bilang semua ke media, itu tidak benar," terangnya.

Berdasarkan hasil USG, Nurafni hamil pada bulan Juni 2022 .

Menurut Bripda R, hasil USG sudah menunjukkan jika anak yang dikandung bukan anaknya karena hubungan asusila yang mereka lakukan pada bulan Juli 2022.

Bripda R mengaku memiliki bukti tanggal check in hotel.

"Dia mengaku hamil di bulan Juni, sedangkan saya dan dia bertemu di bulan Juli. Saya bisa nyatakan 100 persen, kalau dari pihak dia, tidak bisa buktikan pertemuan kami di bulan Juni."

"Yang jelas kami bertemu di bulan Juli, bukan Juni. Dan bukti check in hotel tertanggal 14 Juli," paparnya.

Apabila laporan dari Nurafni tidak terbukti, Bripda R akan melaporkan balik.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTernate.com/Rendi Basri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini