News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru SD di Kuningan Jawa Barat Ditangkap Kasus Pencabulan 5 Murid di Ruangan Kepala Sekolah

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Oknum guru SD di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, MH (47) ditangkap polisi karena diduga mencabuli lima muridnya.

TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN -  Oknum guru SD di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, MH (47) ditangkap polisi karena diduga mencabuli lima muridnya.

 MH mencabuli lima murid tersebut di ruang kepala sekolah.

Baca juga: Oknum Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan Ditahan Polisi Terkait Kasus Pelecehan

"Pelaku diketahui berbuat tidak baik, dengan modus mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian diminta ke ruangan kepala sekolah," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Seusai memasuki ruang kepala sekolah, pelaku merayu korban dan mengatakan bisa membantu bersekolah di tingkat SMP yang diinginkan, tapi dengan syarat meminta hadiah kepada korban.

"Si pelaku berbuat asusila kepada sejumlah korban. Ia merayu dan siap membantu korban untuk meneruskan pendidikan lebih atas. Kemudian, ketika merayu dan siap bantu korban, pelaku ini ngomong minta hadiah begitu (dari korban)," katanya.

Di tempat tersebut, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Jumlah korban totalnya ada 5 orang korban.

Dua orang masih bersekolah di SD tersebut dan 3 korban lain merupakan alumni dari SD yang sama.

“Jumlah korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kami sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Baca juga: Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan Saat Liput Acara Partai Ummat, Ini Kata Komnas Perempuan

Dhany menambahkan, seetelah melakukan pencabulan, korban diminta kembali ke kelasnya dan meminta korban tidak memberitahu kejadian tersebut ke guru dan orang tuanya.

"Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kami amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” kata Dhany.

"Sebagai imbas dari perbuatannya, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Tanggapan kepala dinas pendidikan

Kasus pencabulan terhadap peserta didik yang dilakukan oknum guru membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, H Uca Somantri angkat bicara.

Baca juga: Wartawati Alami Pelecehan, Komnas Perempuan: Jurnalis Perempuan Rentan Laksanakan Tugasnya

"Meski sudah ditangani kepolisian, saya harus konfirmasi dulu," kata Uca saat di konfirmasi melalui sambungan selelurnya, Kamis (16/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini