News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Curi Motor Baru Rekan Sejawat, Bukan untuk Dijual, Tapi Dipakai Sendiri Buat Gaya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi yang bertugas di Polres Lampung Tengah, mencuri motor baru merek Yamaha NMax milik rekan sejawat. 

Kabar itu dibenarkan oleh Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Pelaku diketahui berpangkat Bripka berinisial RS. Ia mencuri motor milik rekan sejawatnya, yakni Bripda Aldi Rahmanda Putra.

Baca juga: Viral Video Pengakuan Pengedar Narkoba di Tana Toraja yang Sebut Dibekingi Polisi, Kepala BNNK Gugup

Adapun motif oknum polisi Bripda RS mencuri motor Bripka Aldi karena alasan iri.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, berdasarkan pemeriksaan RS menyembunyikan motor milik Aldi di rumahnya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," Kata AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2023).

RS mengaku sama sekali tak berniat menjual motor tersebut, melainkan akan digunakan sendiri.

Sebab, pelaki merasa keren jika menggunakan motor baru tersebut.

Apalagi, motor itu masih baru dan plat nomornya belum keluar. Makanya ia berani menyimpan motor curian tersebut di rumahnya.

"Kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban," kata 

Kronologi

Pencurian bermula saat korban Bripda Aldi memarkirkan motornya di barak, kemudian pergi melaksanakan piket di Mapolres Lampung Tengah.

Ketika korban kembali dari piket, dirinya mendapati bahwa motornya telah hilang.

Namun, korban saat itu belum sadar kalau motornya dicuri oleh sesama polisi yang mengabdi belum genap setahun.

"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," tuturnya.

Saat jajaran reserse kriminal melakukan penyelidikan, didapati RS terekam cctv berada di sekitar parkiran motor barak, kemudian mendekati motor Aldi.

Pelaku RS kemudian membawa motor Aldi yang notabene punya kunci rahasia, dan pelaku mengetahuinya.

"Ada oknum polisi yang membawa motor korban, lantas jajaran Reserse Kriminal langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," katanya.

Setelah dikumpulkan, sambungnya, Satreskrim Polres Lampung Tengah mencurigai salah satu rekan Aldi, yakni RS.

Kecurigaan tersebut dikuatkan saat Aldi memberikan keterangan bahwa yang mengetahui kunci rahasia motornya adalah RS.

Saat ini oknum tersebut sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Oknum polisi yang baru mengabdi 7 bulan tersebut kini menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," tutupnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Motif Oknum Polisi Curi Motor Polisi di Markas Polisi Ternyata Karena Iri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini