Seseorang yang membubarkan ibadah tersebut diduga merupakan Ketua RT setempat.
Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, mengaku dirinya tidak membubarkan ibadah.
Wawan Kurniawan mengatakan kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.
Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.
"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan.
Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga lurah setempat.
"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.
Penjelasan Lurah
Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno, menyebut Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.
Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat, datang memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).
Sumarno mengatakan, gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.
Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan tempat beribadah.
3. Kapolda Jambi dan Rombongan Berhasil Ditemukan, Kondisi Selamat, Tim Evakuasi Tiba di Lokasi Heli