TRIBUNNEWS.COM - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna pada 19 September 2022.
Hakim Ketua, Lia Yuliasih membacakan putusan Majelis Hakim PA Kabupaten Purwakarta dalam sidang cerai yang digelar secara terbuka, Rabu (22/2/2023).
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," ungkap Hakim Ketua, dikutip dari TribunJabar.id.
Mendengar putusan tersebut, Anne Ratna mengaku keputusan yang dibacakan telah sesuai dengan yang diinginkan.
"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ujarnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi dan Kuasa Hukum Tak Hadiri Sidang di PA, Anne Ratna Sayangkan dan Sebut Tak Profesional
Anne Ratna hadir dalam persidangan ditemani kuasa hukumnya, Ika Rahmawati.
Sementara, Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan ini.
Menurutnya, masih ada langkah hukum yang bisa diambil agar Dedi Mulyadi dan Anne Ratna tidak bercerai.
"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama. Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain."
"Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," jelasnya.
Baca juga: Anne Ratna Dilaporkan Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Purwakarta, Kejati Jabar Kumpulkan Data
Anne Ratna Mantap Berpisah
Pada sidang sebelumnya, Rabu (8/2/2023), Dedi Mulyadi juga tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Setelah persidangan, Anne Ratna mengaku telah yakin untuk bercerai dengan Dedi Mulyadi.