Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pria berinisial E (21), warga Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tega melakukan penganiayaan kepada teman perempuannya.
Tak hanya itu, pelaku juga mencuri ponsel temannya.
E kini telah ditangkap Polres Tasikmalaya pada Rabu (22/2/2023).
Penganiayaan dan pencurian berawal saat pelaku minta seorang perempuan yang berinisial P (24), untuk mengantarkannya bertemu seseorang.
Namun di tengah perjalanan P tiba-tiba dicekik dan dipukul pada bagian wajahnya sampai tidak sadarkan diri.
Baca juga: Jasad Tinggal Kerangka Ditemukan di Kampung Tetelar Tasikmalaya, Masih Ada Rambut & Pakaian Menempel
“Tersangka langsung membawa kabur ponsel dan uang milik korban, kemudian kabur menggunakan sepeda motornya sendiri,” ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com, Rabu (22/2/2023).
E bahkan sempat membanting P ke tanah setelah dirinya melakukan pemukulan ke wajah korban sampai tidak sadarkan diri.
"Korban dengan pelaku, awalnya berkenalan di media sosial. Namun, setelah (saling) kenal, pelaku nekat mencuri ponsel korban, akan tetapi, karena memang ponsel dikunci, (jadi) tidak bisa dipakai, lalu oleh E ponsel tersebut dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," lengkapnya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku dinilai cukup sadis, mengingat korban yang dianiaya sampai tidak sadarkan diri, ditinggalkannya di jalan begitu saja.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka diamankan di wilayah Subang, di rumah kontrakan saudaranya," ujarnya.
Tentu saja, kasus ini berhasil diungkap atas kerjasama antara Reskrim Polres Tasikmalaya dengan Polsek Leuwisari," katanya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, barang bukti yang telah diamankan dari pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan E saat melakukan aksinya.
Serta satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, serta satu unit iPhone 7 plus.
“Barang bukti tersebut dipakai oleh tersangka pada saat melakukan aksinya, sedangkan ponsel milik korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti,” terang Ari.
Diketahui, E dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pura-pura Minta Diantar Pria di Tasik Ini Aniaya Teman Perempuannya dengan Membanting Hingga Pingsan