TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan menerima pengajuan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni
Salmanan dalam perkara investasi bodong berkedok robot trading Quotex.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memperberat hukuman terhadap Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: Pengadilan Miskinkan Doni Salmanan: Aset Rumah Hingga Tabungan Dirampas untuk Negara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sebagaimana tertera dalam salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Rabu (22/2/2022).
Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula, Majelis Hakim juga memutuskan menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan. Aset tersebut ada yang atas nama Doni Salmanan sendiri, ada pula yang atas nama orang lain.
Namun seluruhnya, diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung disita bagi negara.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," tulis salinan
putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Berikut daftar aset yang disita dalam perkara Doni Salmanan, yang terdiri dari kelompok
gadget atau gawai, pakaian dan aksesoris, kendaraan, perbankan, uang tunai, serta
tanah dan bangunan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Terima Banding Jaksa dan Miskinkan Doni Salmanan, Ini Daftar Aset yang Disita
Gadget:
• Samsung A52s warna hitam.
• iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL.
• Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender.
• Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam.
• Samsung Galaxy A52s warna hitam.
• Tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu.
• iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel.
• Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat.
• iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren.
• Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL.
• iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595.
• Kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot.
• Kamera merek DJI.
• Kamera merek Hermes.
• Monitor merek MSI warna hitam.
• CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam.
• Laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver.
• Laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384.
• Laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009
Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Menjadi 8 Tahun Penjara
Pakaian dan Aksesoris:
• Tas merek Hermes.
• Jam tangan merek Hermes.
• Sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih.
• Sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu.
• Sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda.
• Sepatu merek Balenciaga warna hitam.
• Baju merek Main Label warna hitam.
• Baju merek Dior warna biru.
• Baju merek Main Label Off White OSJ.
• Jaket merek Bape Army.
• Baju merek Jazz Canalli.
• Baju merek Jazz Canalli.
• Baju merek Main Label Off White warna abu-abu.
• Kemeja merek Balenciaga warna putih.
• Jaket merek Oneonenine warna hitam.
• Celana merek Valentino.
• Celana merek Hyperd Denim.
• Baju merek Essentials.
• Topi merek Supreme warna merah.
• Tas pria merek Christian Dior.
Baca juga: Daftar 32 Barang Branded Doni Salmanan yang Dikembalikan, Termasuk Baju hingga Topi
Kendaraan:
• BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena
Listiana.
• Kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR.
• STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik, nomor polisi D-6983-ZDR.
• STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal
Mutaqin.
• BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin.
• STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung
Adrian.
• BPKB sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung
Adrian.
• 2 (dua) lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR.
• Tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor.
• Tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor.
• STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R type ZXT02L, warna hijau,
nomor polisi B-6457-JBW, atas nama Angela Agustine.
• 2 (dua) buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor merek Kawasaki
ZX1000 / ZX-10R.
• STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas
nama Muhammad Arief.
• BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas
nama Muhammad Arief.
• Sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-
UIR.
Baca juga: Meski Divonis 4 Tahun, Doni Salmanan Masih Bergelimang Harta, Uang yang Dikembalikan Capai Rp 7,6 M
• Sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau,
nomor polisi B-6457-JBW.
• 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red
sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit.
• Sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye.
• Sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu.
• Sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah.
• Sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru.
• Sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru.
• Sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV.
• Sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV.
• Mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH.
• Mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI.
• Mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK.
• Mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam.
• Mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-
8888-YUU.
• Mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu
• gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB.
Perbankan:
• Kartu Debit ATM Jenius warna oranye.
• Buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah.
• Buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik.
• Buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan
Nurfajrina Fauzan.
• Buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan
Nurfajrina Fauzan.
• Buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik.
• Buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar
Faruq.
• Buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi
Julwan Syahginanjar.
• Kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605.
• Kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8028.
• Kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036
Baca juga: Daftar 99 Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan: Ada Sepatu, Celana, hingga Lamborghini Huracan
Uang Tunai:
• Uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan
Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus)
lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8.600 (delapan ribu enam ratus)
lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar.
• Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar.
• Uang senilai Rp500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999.
• Uang senilai Rp860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta
• rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022.
• Uang senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022.
• Uang senilai Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 per tanggal 14 Maret 2022.
• Uang senilai Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022
• Uang senilai Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022.
• Uang senilai Rp500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik. Tanah dan Bangunan:
• Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Baca juga: Pledoi Doni Salmanan: Singgung Kerugian yang Dialaminya hingga Eksistensi Quotex
• Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, antara Ridwan Fauzan selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Suryanto, S.H., M.Kn.
• Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
• Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
• Sertifikat Hak Milik Nomor 2190/Desa Cipendeuy seluas 530 m2 yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, setempat dikenal sebagai Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
• Akta Jual Beli Nomor 10/2022 tanggal 13 Januari 2022 atas sebidang tanah seluas 530 m2, yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Blok Cileunca, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, antara Doni Muhammad Taufik yang bertindak atas nama David Sutana selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Detty Triesnawaty, S.H.
• Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/ 203/ BPMPPT tanggal 10 November
2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan
Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat.
• Denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan
dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
• SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat.
• Bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
atas nama Doni M. Taufik, berikut dengan nota verifikasi bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan atas nama Doni M Taufik.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (15/12) silam, Doni Salmanan telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum melayangkan banding.
"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya beberapa waktu lalu. (Tribun Network/aci/wly)