TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, memperberat hukuman Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan lewat aplikasi
Quotex.
Doni yang divonis 4 tahun penjara di peradilan tingkat pertama, diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh majelis tingkat banding Pengadilan Tinggi Banding.
Baca juga: Hukuman Doni Salmanan Ditambah 8 Tahun Penjara, Korban Tak Puas, Tuntut Uang Mereka Dikembalikan
Doni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti
dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain memperberat hukuman kurungan penjara terhadap Doni, Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya juga memiskinkan terpidana kasus penipuan investasi bodong tersebut. PT Bandung memerintahkan agar semua aset Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil menjadi afiliator Quotex dirampas.
Aset tersebut tidak dikembalikan untuk korban, namun dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut mulai dari mobil hingga rumah di kompleks elite.
"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (22/2/2023).
Aset yang dirampas untuk negara itu mulai dari rumah di kawasan elite Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat, rumah di kawasan Soreang Kabupaten Bandung, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, mobil BMW 840i, tabungan, sepeda motor, handphone, hingga tas dan pakaian mewah berbagai merek.
Total ada 98 aset milik Doni yang diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi agar dirampas untuk negara.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Menjadi 8 Tahun Penjara
Padahal sebelumnya pada putusan tingkat pertama, 98 aset milik Doni diputuskan dikembalikan kepada Doni.
Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan, mengatakan hasil rampasan terhadap aset Doni nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Hasilnya dirampas oleh negara.
"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ucap Jesayas.
Baca juga: Daftar 32 Barang Branded Doni Salmanan yang Dikembalikan, Termasuk Baju hingga Topi
Jesayas mengatakan, aset Doni tak dikembalikan pada korban sebab majelis hakim di
PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun
2022 tentang Restitusi dan Kompensasi.
Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni dikenakan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.