Kemudian, Doni juga terbukti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kejahatan perbankan tidak tercover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu,
kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain," kata Yesayas.
"Tapi terkait dengan kejahatan tindak pidana Informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi," sambung dia.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara hingga Para Korban Quotex Luapkan Amarah
Dalam kasusnya, Doni yang sempat dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex.
Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.
Terhadap putusan PT Bandung itu, Doni Salmanan diberikan waktu 14 untuk menentukan sikap. Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan pengadilan tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," ujar Jesayas Tarigan.
Terpisah, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana, memastikan kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis pidana kurungan selama 8 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," kata dia
melalui sambungan telepon pada Rabu (22/2). (tribun network/naz/dod)