"Namun, tersangka tetap melakukan sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya itu, ke Polresta Bandung," papar Kusworo.
Kusworo Wibowo menjelaskan pelaku sudah dilaporkan sejak Januari 2023.
Tetapi, pelaku baru ditangkap pada Kamis (23/2/2023), karena sempat melarikan diri.
"Kami baru bisa amankan pada Februari, soalnya yang bersangkutan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan," tandasnya.
Pelaku kabur ke Garut setelah mendengar anaknya melaporkan aksinya ke polisi.
"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," lanjutnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandung.
Kusworo mengatakan ada kemungkinan pelaku mendapat tambahan hukuman karena statusnya yang merupakan ayah kandung korban.
"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad Mauludin)