"Ada enam saksi (termasuk pelaku) kami periksa, diperkuat juga dengan bukti lain berupa voice note yang beredar di grup sosial media," ucapnya.
Rachman menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya.
Sementara untuk tersangka MA, dirinya dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain," tegas Rachman.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Noval Kurniawan)