News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Pilu Siswi Madrasah Meninggal usai Dirudapaksa Teman, Polisi Sempat Tak Proses Laporan Korban

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Berikut cerita pilu siswi madrasah di Bone, meninggal dunia setelah dirudapaksa temannya sendiri.

"Ada enam saksi (termasuk pelaku) kami periksa, diperkuat juga dengan bukti lain berupa voice note yang beredar di grup sosial media," ucapnya.

Rachman menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya.

Sementara untuk tersangka MA, dirinya dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain," tegas Rachman.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Noval Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini