Beberapa hari dirawat, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Pria di Baleendah Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Ternyata Dilakukan Sejak 2021
Polisi Sempat Tak Proses Laporan Keluarga Korban
Paman J yang minta identitasnya dirahasiakan memberikan penjelasan perihal laporan ke polisi.
Paman J menyebut, pihak keluarga korban sudah dua kali datang ke polisi untuk melapor.
Laporan pertama pada tanggal 18 Februari 2020.
Namun laporan itu tidak diproses polisi lantaran minimnya alat bukti.
"Hari Sabtu siang keluarga minta diantar ke Polres untuk melapor. Setelah sampai di sana, pak polisi bilang tidak bisa dimintai keterangan," kata paman korban.
Paman korban melanjutkan, pihak keluarga lalu mengantar J untuk visum di rumah sakit.
"Pas sampai di RS M Yasin Watampone, dokter di UGD bilang mau visum dan dirawat," sambungnya.
Di laporan kedua, polisi yang menerima hasil visum korban baru kemudian melakukan gelar perkara.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pemerasan Kasus Rudapaksa di Brebes, Dapat Uang Rp 1,6 Juta dari Memeras Pelaku
Satu orang jadi tersangka
Polres Bone berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus rudapaksa berujung meninggalnya J.
Ia merupakan teman sekolah korban berinisial MA (15).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman membeberkan, sebelum penetapan tersangka, ada sejumlah saksi yang diperiksa.