Sementara, kasus penikaman dan panah oleh massa yang menewaskan 9 orang dalam peristiwa itu dikategorikan sebagai kriminal.
"Dugaan pelanggaran HAM-nya untuk penggunaan senjata. Senjata tidak boleh digunakan sembarang karena ada aturan dan mekanisme," ungkap Theo.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 10 Orang Tewas dan 18 Luka Kericuhan Wamena, Kapolda Papua: Ada Provokator Tiba-tiba Serang Aparat
BERITA REKOMENDASI