Ketika itu, AK masuk ke kamar korban saat korban dan orang yang berada di rumah sedang tidur.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Baca juga: Modus Ayah di Bandung Rudapaksa Anak Kandung, Beri Edukasi Pelecehan Seksual hingga Mengobati Bisul
"Modus pelaku korban diiming-imingi sejumlah uang," ujar Kapolres Jepara, Senin (27/2/2023).
Warsono menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.
Kemudian, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.
Kendati telah tertangkap basah berbuat asusila, AK membantahnya.
AK mengaku saat di kamar korban tidak melakukan rudapaksa melainkan meminjam charge handphone.
"Saya sedang pinjam charge handphone," terangnya.
Dia pun menyebut, hubungannya dengan korban sangat dekat dan korban juga kerap bermain di rumahnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)